Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Komnas HAM
Komnas HAM Sesalkan Polri Lempar Tanggung Jawab
Thursday 15 Dec 2011 22:47:41
 

Aksi pamswakarsa yang dibekingi aparat kepolisian dalam peristiwa pembantaian petani Mesuji, Lampung (Foto: Dok. Kompolnas)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan sikap petinggi kepolisian yang saling lempar tanggung jawab terkait kasus pembantaian dan penyembelihan petani di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan.

Situasi semacam ini turut menyebabkan kasus berjalan tanpa penanganan yang layak dari aparat sehingga letupan konflik terus terjadi. “Kami sudah menangani kasus kekerasan di dua wilayah ini sejak 2009. Kami sudah serahkan hasil penyelidikan dan rekomendasi pada kepolisian dan pemerintah provinsi, tapi tidak ada tindak lanjut," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (15/12).

Konflik terbuka pecah di Desa Sodong Kec. Mesuji Kabupaten Ogan Kemering Ilir, Provinsi Sumsel, pada April lalu dan mengakibatkan sedikitnya tujuh korban tewas. Padahal, bentrokan bisa dicegah. “Justru aparat lebih condong pada perusahaan dari pada melakukan tindakan pencegahan, agar bentrok pecah," imbuh dia.

Kasus perebutan lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dan warga sekitar ini sudah dimulai setidaknya sejak 2009, saat PT Sumber Wangi Alam (SWA) di Kecamatan Mesuji OKI, Sumsel, berniat memperluas wilayah perkebunan sawitnya. Warga yang merasa haknya dilanggar marah dan meyampaikan protes hingga beberapa kali memicu bentrok terbuka.

Mulanya ada dua warga yang ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan, penuh luka tusuk. Massa yang marah kemudian menuntut balas dengan menyerbu areal perkebunan. Namun, mereka disambut oleh personel TNI dan Polri yang diminta pemilik perkebunan untuk menjaga lokasi, ditambah ratusan preman yang disewa perusahaan sebagai anggota pengaman swakarsa.

Dijelaskan Ifdal, untuk bentrok lain pecah di wilayah hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung pada November lalu. Warga menyerbu areal, karena perebutan klaim atas lahan dengan perkebunan kelapa sawit PT BSMI. Lokasi perkebunan juga dijaga oleh PAM Swakarsa, tentara, marinir dan Brimob. Seorang warga tewas akibat tembakan polisi.

Sekalipun klaim warga melawan petugas itu benar, Ifdhal Kasim tetap berpendapat bentrok sebenarnya bisa dihindari, mengingat di wilayah itu sudah sering terjadi ketegangan sebelumnya antara warga hutan Register 45 dengan PT Silva Inhutani, sebuah perusahaat sawit lain yang juga membuka lahan di sana.

"Kalau konflik lahan bisa diselesaikan lebih objektif dan tidak diambangkan seperti ini, maka masyarakat tidak menyelesaikannya sendiri, cara seperti ini tidak terjadi. Indikasi keterlibatan aparat, menurut Ifdhal, menunjukkan keberpihakan aparat yang lebih condong pada pemilik modal ketimbang warganya sendiri," ungkap Ifdhal.

Kalangan penggiat HAM dan lingkungan hidup menyatakan kasus-kasus kekerasan berlatar perebutan lahan, bukan hanya terjadi di Mesuji. Tatpi telah menjadi fenomena yang hampir merata di seluruh Indonesia, sejak pemerintah mengizinkan pembukaan hutan untuk perluasan perkebunan sawit.(irw)



 
   Berita Terkait > Komnas HAM
 
  Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
  Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
  Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
  Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
  Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2