Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Komnas HAM
Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Terkait 3 TKI
Thursday 03 May 2012 00:59:20
 

Kantor Komnas HAM Jakarta (Foto: komnasham.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membentuk tim guna melakukan penyelidikan terhadap hasil otopsi terhadap tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat. Komnas Ham juga mengajak Kontras dan Komnas Perempuan.

“Kita sudah bentuk tim, untuk selanjutnya kita akan melakukan pendalaman terhadap hasil otopsi tersebut,” ujar Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim usai menerima orang tua tiga TKI yang ditembak oleh Polisi Diraja Malaysia, Rabu (2/5).

Ifdhal melanjutkan kasus yang menimpa ketiga TKI ini bukanlah kasuistis, namun lebih kearah sistematis. Komnas HAM berencana meminta hasil otopsi yang sudah diumumkan dengan dan juga keterangan dari keluarga korban.

Ifdhal juga mengatakan kalau saat ini di Indonesia belum ada lembaga yang bisa melakukan otopsi ulang dengan memberikan second opinion. “Saat ini kita belum mempunyai dokter forensik dan laboratorium forensik sendiri. Seandainya hal tersbut kita miliki pasti kita bisa memastikan sebab kematian tiga TKI tersebut. Kita bisa melihat backgroundnya,” tegasnya.

Seperti diketahui, ketiga TKI korban tewas tertembak itu yakni Mad Noor (28), warga Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, dan Herman (34) serta Abdul Kadir Jaelani (25). Herman dan Jaelani merupakan paman dan keponakan, warga Dusun Pancor Kopong Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lotim. (bhc/nag)



 
   Berita Terkait > Komnas HAM
 
  Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
  Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
  Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
  Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
  Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2