Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Komnas HAM
Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Terkait 3 TKI
Thursday 03 May 2012 00:59:20
 

Kantor Komnas HAM Jakarta (Foto: komnasham.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membentuk tim guna melakukan penyelidikan terhadap hasil otopsi terhadap tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat. Komnas Ham juga mengajak Kontras dan Komnas Perempuan.

“Kita sudah bentuk tim, untuk selanjutnya kita akan melakukan pendalaman terhadap hasil otopsi tersebut,” ujar Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim usai menerima orang tua tiga TKI yang ditembak oleh Polisi Diraja Malaysia, Rabu (2/5).

Ifdhal melanjutkan kasus yang menimpa ketiga TKI ini bukanlah kasuistis, namun lebih kearah sistematis. Komnas HAM berencana meminta hasil otopsi yang sudah diumumkan dengan dan juga keterangan dari keluarga korban.

Ifdhal juga mengatakan kalau saat ini di Indonesia belum ada lembaga yang bisa melakukan otopsi ulang dengan memberikan second opinion. “Saat ini kita belum mempunyai dokter forensik dan laboratorium forensik sendiri. Seandainya hal tersbut kita miliki pasti kita bisa memastikan sebab kematian tiga TKI tersebut. Kita bisa melihat backgroundnya,” tegasnya.

Seperti diketahui, ketiga TKI korban tewas tertembak itu yakni Mad Noor (28), warga Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, dan Herman (34) serta Abdul Kadir Jaelani (25). Herman dan Jaelani merupakan paman dan keponakan, warga Dusun Pancor Kopong Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lotim. (bhc/nag)



 
   Berita Terkait > Komnas HAM
 
  Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
  Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
  Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
  Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
  Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2