Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Komnas HAM
Komnas HAM Belum Hentikan Penyelidikan Kasus LP Cebongan
Friday 12 Apr 2013 18:44:51
 

Siti Nurlela (tengah), Siene Indrayani (kanan), Dianto Baharuddin (kiri) saat menerima Anggota FKPPI dan PPM, Jumat (12/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM, mengungkapkan dalam penyerangan Lapas IIB Cebongan, Sleman, Jogjakarta, yang menyebakan kematian terhadap empat tahanan, itu merupakan pelanggaran HAM, dan hal ini disampaikan Ketua komisioner Komnas HAM Siti Nurlaila.Jumat (12/4) di Gedung Komnas HAM Jakarta Pusat.

Ditambahkanya bahwa, "Kami masih akan melanjutkan proses penyelidikan terkait kasus ini agar memperoleh hasil komprehensif dan obyektif. Penyelidikan dilanjutkan dengan meminta keterangan pada keluarga korban, termasuk korban penganiayaan serta saksi-saksi lainnya yang relevan, Komandan Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Danrem dan Dandim Yogyakarta, dan tersangka penganiayaan sebelum penyerangan,"ujar Siti.

Komnas HAM juga merilis hasil penyidikan yang sedikit berbeda atas kasus penyerangan Lapas Cebongan. Komnas juga meminta pemerintah untuk ikut bertanggung jawab terhadap kejadian di Lapas Cebongan. Menurut pihaknya, kekerasan tersebut adalah bentuk penyerangan kepada institusi negara bidang penegakan hukum, dan di atarur dalam Pasal 71 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM..

Berdasarkan rekonstruksi yang dimiliki fakta oleh komnas HAM, bahwa serangan di Lapas Cebongan dilakukan sekurang-kurangnya 14 orang, dengan koordinasi dan pembagian tugas yang sangat rapi. sementara itu Menurut Siti, 14 pelaku penyerangan ini memiliki peran dan tugas masing-masing yang terkoordinir dengan rapi.

Ada yang menjadi eksekutor, time keeper, perusak CCTV, penodong atau penyandera petugas lapas, penjaga situasi di luar, dan sopir. Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono menyebut hanya ada 11 anggota Kopassus yang terlibat penyerangan semntara 2 orang lainya berupaya mencegah namun gagal.

"Ada korban yang meninggal. Itu adalah hak hidup, hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Masih menurut Siti, ada 14 pelaku penyerangan memiliki peran dan tugas masing-masing yang terkoordinir dengan rapi. Ada yang menjadi eksekutor, time keeper, perusak CCTV, penodong atau penyandera petugas lapas, penjaga situasi di luar, dan sopir,"pungkasnya.(bhc/put)




 
   Berita Terkait > Komnas HAM
 
  Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
  Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
  Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
  Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
  Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2