Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Komisioner KPU Perdalam Pengetahuan Pemilu dengan FGD
Saturday 25 May 2013 22:31:57
 

Logo KPU (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisioner KPU di 16 provinsi yang baru dilantik kemarin, Jumat (24/5), hari ini, Sabtu (25/5), memperoleh pendalaman materi mengenai penyelenggaraan kepemiluan. Metode yang ditempuh adalah dengan diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD), dimana ke-80 komisioner dibagi menjadi empat kelas FGD.

Anggota KPU periode 2007-2012, Endang Sulastri dan Abdul Aziz menjadi mentor dalam FGD ini. Endang Sulastri menjadi mentor untuk kelas satu yang meliputi Provinsi Bengkulu, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat dan DKI Jakarta. Sementara Abdul Aziz menjadi mentor di kelas empat untuk Provinsi Sumatera Barat, Gorontalo, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tenggara.

FGD menerapkan metode Building Resources In Democracy, Government and Election (BRIDGE). Materi yang disampaikan meliputi nilai dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, isu gender dan disabilitas dalam pemilu yang bebas dan adil, etika penyelenggaraan pemilu, serta sistem pemilu.

Masa orientasi hari ini juga dijadwalkan akan diisi dengan sesi pleno, menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebagai nara sumber.

Masa orientasi komisioner KPU yang baru ini akan dilaksanakan hingga 28 Mei mendatang.(kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2