JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial (KY) mengirim tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim berupa perselingkuhan oleh Hakim "ES" di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo dan Hakim "MA" di Pengadilan Agama Muara Tebo, Jambi.
Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Sahuri mengatakan bahwa persoalan ini tetap akan diproses. “Ini masih proses, tetap akan diproses,” ujarnya kepada BeritaHUKUM.com, Selasa (10/12) di Jakarta.
Sementara itu, keseriusan KY terkait hal ini mulai melakukan investigasi ke lapangan. "Hari ini, Tim Investigasi KY sudah bergerak ke Tebo," ucap Komisioner KY, Imam Anshori Saleh.
Seperti diketahui KY telah mendapat keterangan dari pelapor yang juga merupakan suami dari terlapor Hakim ES. Suami Hakim ES merupakan bekal bagi tim investigasi KY untuk mengorek lebih dalam dugaan perselingkuhan kedua hakim itu. Untuk selanjutnya, lanjutnya, KY akan memanggil hakim terlapor untuk mengklarifikasi benar tidaknya dugaan perselingkuhan.
Kasus ini oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menyatakan menyerahkan pemeriksaan kepada KY karena tergolong perilaku murni. Imam mengatakan MA lebih berwenang mengurusi hal-hal pengawasan terkait teknis yudisial.
Adapun pemanggilan dilakukan setelah tim investigasi selesai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.(bhc/mdb)
|