"Diperiksa selama dua jam," kata Sudrajat, saat menggelar konferensi pers di Gedung" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hakim
Komisi Yudisial Periksa Hakim 'Lobi Toilet' Sudrajat Dimyati
Thursday 26 Sep 2013 21:46:59
 

Ilustrasi, Para Hakim Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Komisi Yudisial (KY) memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap calon Hakim Agung Sudrajat Dimyati karena diduga melakukan "lobi toilet" di DPR usai mengikuti fit and proper test di DPR RI.

"Diperiksa selama dua jam," kata Sudrajat, saat menggelar konferensi pers di Gedung KY terhadap Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak ini, Kamis (26/9).

Ketika Hakim Sudrajat diimintai keterangan terkait jumlah pertanyaan yang disodorkan padanya, Sudrajat mengaku tidak tahu. "Tidak saya hitung, sudah saya jelaskan ke tim pemeriksa," kata Sudrajat kepada Wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Seperti diketahui bahwa ramai pemberitaan yang menyebutkan dirinya melakukan "lobi toilet" dengan seorang anggota Komisi III DPR, Sudrajat pun mengaku tidak mengetahui bahkan tidak mengenal sang anggota DPR itu.

"Saya tidak mengetahui siapa yang datang tanggal 18 September itu. Usai saya menjalani wawancara dengan Komisi III, kemudian saya buang hajat ke toilet. Saya tidak mengenal orang itu," ujar Sudrajat.

Dia pun membantah semua pemberitaan yang menyebutkan dirinya menyelipkan sebuah amplop putih kepada Bacharuddin Nashori, anggota Komisi III DPR yang dimaksud.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2