Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VIII
Komisi VIII Pertanyakan Komunitas Kongucu Kalbar
Wednesday 17 Apr 2013 09:31:35
 

Anggota Tim Komisi VIII Hidayat Nurwahid.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
PONTIANAK, Berita HUKUM - Sejak ditetapkan sebagai agama resmi di Indonesia, Kongucu sebagai agama terus berkembang. Populasi penganut Kongucu juga meningkat. Anggota Tim Komisi VIII Hidayat Nurwahid bertanya banyak soal keberadaan komunitas Kongucu di Kalimantan Barat (Kalbar) kepada Gubernur Kalbar Cornelis MH, saat kunjungan kerja ke Pontianak, Kalbar, Selasa (16/4).

Menurut Cornelis, komunitas penganut Kongucu Kalbar setidaknya ada 12% dari total penduduk Kalbar. Ditambahkan Kepala Kanwil Agama Kalbar bahwa kini masyarakat penganut Kongucu sudah bisa mencantumkan agamanya di KTP mereka masing-masing. Ritual-ritual keagamaan Kongucu juga sudah bebas dilakukan tanpa rasa takut lagi.

Seperti diketahui, sebelum ditetapkan menjadi agama resmi, para penganut Kongucu masih ikut menyatu dengan para penganut Budha. Bahkan, kini sudah ada sekolah-sekolah khusus penganut Kongucu. Hidayat Nurwahid yang mendengar pemaparan tersebut cukup mengapresiasi realitas tersebut sebagai bahan masukan Komisi VIII dalam rapat kerja dengan Kementerian Agama.

Para penganut Kongucu cukup bernafas lega bisa diberi kebebasan menjalankan ritual agamanya di Kalbar. Yang perlu diapresiasi pula di Kalbar tidak ada konflik yang mengatasnamakan agama. Kecuali konflik suku yang dulu pernah terjadi antara suku Dayak dan Madura.(mh/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi VIII
 
  Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
  Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
  Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
  Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
  Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2