Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pemanasan Global
Komisi VII DPR Bersama Menteri Lingkungan Hidup Bahas RUU Konvensi Perubahan Iklim
2016-10-14 09:58:57
 

Ilustrasi. Flyer Go Green Indonesia Ku & Stop Global Warming.(Foto: goreenindonesiaku.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja Komisi VII DPR RI Rabu (12/10) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mulai membahas RUU tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim).

Agenda Rapat kerja Komisi VII yang dipimpin Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu tersebut mendengarkan penjelasan pemerintah dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap RUU tentang pengesahan persetujuan Paris tentang perubahan iklim tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Siti Nurbaya menyampaikan latar belakang, manfaat, materi pokok Persetujuan Paris, kontribusi yang ditetapkan secara nasional yang terkait dengan Persetujuan Paris dan peraturan perundang-undangan nasional.

Ia menjelaskan bahwa Persetujuan Paris merupakan perjanjian internasional tentang perubahan iklim yang bertujuan untuk menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat celcius di atas tingkat pada masa pra industrialisasi dan dengan ambisi untuk melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan suhu sebesar 1,5 derajat celcius.

Selain itu kata Siti Nurbaya, Persetujuan Paris atas kerangka kerja PBB mengenai perubahan iklim yang selanjutnya disebut sebagai Persetujuan Paris ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan adaftasi terhadap dampak negatif perubahan iklim menuju ketahanan iklim dan pembangunan rendah emisi tanpa mengancam produksi pangan dan penyiapan skema pendanaan untuk menuju pembangunan dengan rendah emisi serta ketahanan iklim.

"Persetujuan Paris bersifat mengikat secara hukum dan diterapkan di semua negara dengan prinsip tanggung jawab bersama yang dibedakan dan berdasarkan kemampuan masing-masing, serta memberikan tanggung jawab kepada negara-negara maju untuk menyediakan dana peningkatan kapasitas dan alih teknologi kepada negara berkembang," terang Siti Nurbaya di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.

Disamping itu, tambahnya, Persetujuan Paris mengamanatkan peningkatan kerjasama bilateral dan multilateral yang lebih efektif dan efisien untuk melaksanakan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan dukungan pendanaan alih teknologi, peningkatan kapasitas yang didukung mekanisme transfaransi serta tata kelola yang berkelanjutan.

"Sementara pada konteks nasional, pengendalian perubahan iklim merupakan amanat UUD 1945 Pasal 28 huruf h, bahwa setiap orang berhak atas hidup sejahtera, lahir dan bathin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara memberikan arah dan berkewajiban memastikan agar pembangunan yang dibutuhkan untuk memenuhi kesejahteraan rakyat tetap memperhatikan perlindungan aspek lingkungan dan social," jelasnya.

"Dengan kesadaran akan adanya ancaman dari dampak-dampak perubahan iklim tersebut, pengendalian perubahan iklim merupakan suatu kebutuhan sebagai agenda nasional," tandasnya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR tersebut, Siti Nurbaya didampingi Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional serta Dirjen Multilateral Kementerian Luar Negeri, Sekretaris Jenderal dan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklam serta Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan para penasehat ahli Tim Ratifikasi.(sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemanasan Global
 
  Greta Thunberg Jadi 'Person of The Year' Versi Majalah Time
  Rahmawati Husein, Wakili Asia Tenggara dalam Sidang Dewan Pengarah PBB
  DKI Jakarta Jadi Tuan Rumah Kick Off C40 Climate Action Planning Program
  5 Hal yang Bisa Anda Lakukan Membantu Mengurangi Pemanasan Global
  Donald Trump Tuduh Para Ilmuwan 'Memiliki Agenda Politik' Namun Akui Perubahan Iklim Bukan Hoax
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2