Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BUMN
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
2022-11-03 01:58:47
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VI DPR RI menyetujui pemberian tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2022 yang berasal dari cadangan investasi tahun 2022 senilai Rp17,48 triliun. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja dengan Wakil Menteri BUMN II di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11).

Aria Bima mengatakan, rincian tambahan PMN tersebut diantaranya adalah untuk PT Hutama Karya (Persero) dengan tambahan PNM sebesar Rp7,5 triliun untuk tujuan penugasan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Kepada PT Bank Tabungan Negara (BTN) dengan tambahan PNM sebesar Rp2,48 triliun untuk penambahan struktur permodalan.

Kemudian, untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk disetujui tambahan PMN sebesar Rp7,5 triliun. "Tambahan PMN tersebut dengan tujuan restorasi pesawat dan modal kerja post-PKPU sesuai dengan rekomendasi Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI dan hasil Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN RI," ujarnya.

Kepada PT Garuda Indonesia, Komisi VI juga meminta agar PT Garuda Indonesia dan anak perusahaannya dapat segera melunasi hutang-hutangnya kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan nilai Rp250 juta ke bawah paling lambat 31 Desember 2022.

Terakhir, terhadap tambahan PMN kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) yang diusulkan sebesar Rp3,2 triliun yang berasal dari cadangan investasi tahun 2022 dengan tujuan alokasi pemenuhan setoran modal porsi Indonesia untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), Komisi VI akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Atas rencana tambahan PMN tersebut (tambahan PMN PT KAI untuk KCJB) akan dilakukan pendalaman lebih lanjut kepada PT KAI (Persero) dan PT KCIC," imbuh legislator dapil Jawa Tengah V tersebut.(bia/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2