Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BUMN
Komisi VI Minta Kejelasan PT Antam Rugi Rp159 Miliar pada LKTT 2021
2021-12-04 03:13:16
 

Ilustrasi. Resepsionis Gedung Kantor PT Antam, Tbk di Jakarta Selatan.(Foto: BH / sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Nevi Zuariana meminta kejelasan atas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang mencatatkan kerugian hingga Rp159 miliar pada Laporan Kinerja Tengah Tahun (LKTT) 2021. Sebab, menurut Nevi, emiten BUMN tambang emas dan nikel ini sebagai perusahaan terbuka dan pernah mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN). Sehingga, aspek transparansi dan profesionalisme keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Karena PT Antam ini kan perusahaan terbuka, bagaimana akhirnya tidak bisa mengatasi masalah yang timbul dalam perjalanan? Karena kita juga harus mempertanggungjawabkan uang negara yang sudah diberikan pada PT Antam," jelas Nevi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan jajaran Direksi PT Antam, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini menguraikan terjadi perubahan LKTT 2020 terpublikasikan pada 3 Agustus 2020 yang mencatat bahwa anak perusahaan PT Inalum ini mencatatkan keuntungan Rp84,82 miliar. Namun, dalam LKTT 2021, di mana disajikan kembali LKTT 2020 tersebut, ternyata PT Antam catatkan rugi Rp159,4 miliar.

Angka ini sekaligus mengkoreksi laporan sebelumnya yang mencatatkan laba bersih sebesar Rp 1,6 triliun pada Semester I-2020. "Nah ini bagaimana PT Antam berusaha mengatasi kerugian tersebut? dan tentu lagi-lagi kita tidak bisa memainkan bisnis ini karena Antam pernah mendapatkan PNM," tegas Nevi.

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun menilai sebagian besar BUMN yang merugi karena salah tata kelola. Hal itu karena laba perusahaan dipakai untuk pembiayaan anak dan cucu perusahaan. "Saya tanya, PT Antam punya cucu perusahaan enggak? Bapak alirkan kemana laba dan rugi itu ke cucu perusahaan yang mana?" tanya politisi Partai NasDem ini.

Diketahui, dalam penjelasan Sekretaris Perusahaan PT Antam, Yulan Kustiyan, beberapa waktu lalu menjelaskan penyajian kembali LKTT tersebut untuk memenuhi kaidah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 8 yang diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan. PSAK 8 tersebut mengatur tentang peristiwa setelah periode pelaporan, di mana perusahaan membukukan peristiwa yang terjadi setelah tanggal pelaporan yang diselaraskan dengan laporan keuangan konsolidasian tahunan 2020 yang diaudit.(rdn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2