BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Proyek Kereta Cepat
Komisi V Terima Aspirasi DPRD dan Masyarakat Bandung Barat Korban Proyek KA Cepat
2017-02-09 16:05:18
 

Komisi V DPR RDPU dengan DPRD Kabupaten Bandung Barat proyek pembangunan Kereta Api Cepat, Kamis, 9 Februari 2017.(Foto: Jay)
 


JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan DPRD Kabupaten Bandung Barat yang hadir bersama dengan masyarakatnya, guna mendengarkan keluhan dan aspirasi yang disampaikan terkait dengan masalah ganti rugi bangunan akibat terkena proyek pembangunan kereta api cepat.



 



Masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang menjadi korban proyek kereta api cepat itu merasa khawatir, karena ada isu yang berkembang bahwa bangunan rumah mereka akan segera dirubuhkan. Hal itu disebabkan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) merasa sebagai pemilik atas lahan tempat berdirinya bangunan masyarakat tersebut.



 



“Kami akan menyampaikan hasil pikiran, pandangan, dan aspirasi dari masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang hadir dalam rapat internal Komisi V DPR RI ini. Saya akan menyampaikannya kepada seluruh anggota Komisi V DPR, selanjutnya akan kami sampaikan kepada  Pimpinan DPR, untuk dapat mengetahui langkah atau tindak lanjut apa yang akan dilakukan berdasarkan hasil internal itu,” ucap Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2).



 



Fary mengatakan, ada berbagai opsi langkah yang mungkin bisa dilakukan, misalnya dengan memanggil mitra kerja Komisi V yakni Kementerian Perhubungan, atau berkunjung langsung bersama mitra kerja untuk melihat  situasi dan kondisi dilapangan.



 



“Bisa juga kita melakukan rapat gabungan dengan Komisi VI DPR yang membidangi tentang BUMN, karena hal ini berkaitan dengan administrasi dan manajemen keuangan PT. Kereta Api Indonesia. Kami akan secepatnya memberikan informasi mengenai keputusan terkait langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya kepada Pimpinan DPRD kabupaten Bandung Barat,” ujarnya.



 



 “Dengan kedatangan bapak ibu semua di Gedung DPR ini, maka sudah menjadi bagian dari perjuangan kita bersama. Oleh karenanya kita meminta beberapa catatan yang berkaitan dengan pendataan dari keluarga yang menjadi korban proyek tersebut, untuk dijadikan referensi oleh Komisi V DPR dalam melakukan pengawasan dan memperjuangkan aspirasi yang telah disampaikan oleh DPRD dan masyarakat Bandung Barat,” pungkasnya.(dep,mp/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Proyek Kereta Cepat
 
  KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
  Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
  Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
  Legislator Sayangkan Minimnya Kajian Mengenai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2