Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kebakaran Hutan
Komisi V DPR: KLHK Harus Bertanggungjawab Total pada Maraknya Karhutla
2019-08-15 14:40:47
 

Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo Soekartono.(Foto: BH /af)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dibeberapa titik di Indonesia membuat, Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo Soekartono mengkritik keras Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Politisi Partai Gerindra ini menilai Kementerian yang dikomandoi oleh Siti Nurbaya Bakar tersebut telah gagal dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraannya.

“KLHK harus bertanggungjawab total dan saya sebagai wakil rakyat menyarankan tidak masuk dalam kabinet mendatang karena dalam 5 tahun terakhir ini setidaknya sudah 5 kali berturut-turut terjadi kebakaran hutan, dan Menteri nya tidak bisa menyelesaikan persoalan ini,” tegas Bambang dalan keterangannya di Jakarta, Kamis (15/8).

Dirinya pun memaparkan latar belakang pendidikan Menteri LHK yang tidak memiliki pengetahuan yang berkaitan dengan kehutanan menjadi salah satu faktor penyebab gagal nya menteri dalam merawat hutan-hutan yang ada di Indonesia.

“Pak Jokowi juga memilih orang yang tidak kompeten, karena pendidikannya menteri LHK ini bukan kehutanan tapi pertanian. Akhirnya tidak bisa urus hutan dan bila terbakar gak bisa memadamkan,” tegasnya.(bh/fm)



 
   Berita Terkait > Kebakaran Hutan
 
  Penanganan dan Mitigasi Karhutla, Komisi IV Dukung KLHK Perbanyak Pelibatan Masyarakat
  Panglima TNI: Tanpa Kebersamaan Karhutla Tidak Dapat Diatasi
  Kebakaran Hutan Australia: PM Akui Kesalahan Penanganan Kisis Karhutla di Negaranya
  Negeri di Atas (Awan) Asap!
  Bencana Asap Karhutla Coreng Diplomasi Sawit Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2