Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus SP3
Komisi Kode Etik: Polri Diharapkan Bisa Membuka Kasus SP3
Monday 29 Apr 2013 11:41:20
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian), dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Senin (29/4).

Pemohon dalam perkara ini bernama Sri Royani SS. Pada tahun 2011 Pemohon membuat laporan di Polda Jawa Barat tentang pelanggaran terhadap pasal 372, pasal 378 dan pasal 266 KUHP.

Namun dikemudian hari dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan tersebut, dengan alasan bahwa tindakan yang dimaksud pemohon bukan merupakan tindak pidana.

Pemohon selanjutnya melakukan upaya hukum lain dengan mengirimkan surat kepada Kapolda Jawa Barat dan Bidkum Polda Jabar. Atas upaya ini, pemohon disarankan untuk mengajukan gugatan pra peradilan.

Pemohon kemudian mengirimkan surat aduan kepada Mabes Polri dan Polda Jabar yang ditindak lanjuti dengan pemeriksaan 5 orang penyidik oleh komisi kode etik.

Berdasarkan pemeriksaan ini komisi kode etik kemudian menemukan adanya penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang dilaporkan pemohon. Namun menurut komisi kode etik, kasus pemohon tersebut tidak dapat dibuka kembali, karena hal tersebut bukanlah kewenangan dari Komisi Kode Etik Polri.

Terhadap alasan ini, pemohon menilai seharusnya jika komisi kode etik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan maka komisi kode etik bisa memerintahkan untuk membuka kembali kasus yang sudah di SP3-kan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2