Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi IX
Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Serahkan DIM RUU PPILN
Thursday 25 Oct 2012 13:05:26
 

Anggota Komisi IX, Rieke Diah Pitaloka (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah ditetapkannya pimpinan pansus RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) dalam rapat pansus yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (Rabu, 24/10), Anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar agar segera menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PPILN.

"Saya mendesak pemerintah untuk segera mengirimkan DIM dari RUU PPILN ke DPR RI di masa sidang II yang hanya menyisakan 20 hari kerja terhitung dari tanggal 19 November sampai 16 Desember 2012," ujar politisi dari PDI-P.

Rieke mengajak seluruh buruh imigran untuk membantu mendesak pemerintah. Hal itu dijelaskan Rieke agar pembahasannya bisa langsung dimulai pada awal 2013 mendatang, mengingat pemilu legislatif (Pileg) yang akan segera dilaksanakan.

"Walaupun pimpinan pansus sudah dibentuk, kalau DIM dari Pemerintah belum ada, maka tetap tidak bisa bahas," tukas Rieke.

Rieke juga meminta media massa untuk terus memantau pembahasan RUU ini sampai nanti-nya disahkan menjadi UU, mengingat pentingnya RUU ini sebagai landasan hukum perlindungan kepada buruh imigran. Apalagi, terkait dengan banyak-nya kasus hukum yang menyeret TKI di luar negeri. Seperti yang baru saja terjadi pada dua kakak beradik Frans Hiu dan Darry Frully Hiu.

Seperti diketahui, pada tanggal 5 Juli 2012 dalam Rapat Paripurna DPR RI, RUU pengganti UU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Nama RUU disepakati menjadi RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). RUU tersebut telah diserahkan kepada Presiden untuk dibahas di tingkat I.

Tanggal 2 Agustus 2012, presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI. Surat tersebut menginstruksikan enam kementerian yang mewakili Presiden dalam membahas RUU PPILN dengan DPR antara lain: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Hukum dan HAM.(dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi IX
 
  Komisi IX Akan Panggil Direksi PT Dirgantara Indonesia
  Komisi IX DPR Apresiasi Sumbar Alokasikan Anggaran Kesehatan Diatas 10 Persen
  Komisi IX DPR Investigasi Langsung Kasus Obat Anestesi
  RUU Kesehatan Jiwa Akan Berikan Pelayanan Secara Komprehensif
  Terkait Kasus dr. Ayu - Komisi IX Pertanyakan Peran IDI, MKDKI, KKI dan Kemenkes
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2