Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Hutan
Komisi IV DPR RI Hanya Setujui 2 dari 9 Usulan Pelepasan Kawasan Hutan
2017-06-16 15:03:49
 

Ilustrasi. Hutan Sumatera.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI menyetujui dua dari sembilan provinsi pelepasan kawasan hutan yang diusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar beserta jajarannya, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6) lalu.

"Komisi IV DPR RI bersepakat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan persetujuan sebagian atas usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang masuk dalam kategori DPCLS dalam revisi RTRWP Kepulauan Riau berdasarkan surat permohonan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.91/MenLHK-II/2015 tanggal 6 Maret 2015 secara parsial," ujar Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo membacakan kesimpulan rapat kerja kali itu.

Usulan yang disetujui itu yakni perubahan peruntukan kawasan konservasi Taman Buru Pulau Rempang yang semula diusulkan menjadi APL (DPCLS) seluas 7.560 hektar, disetujui menjadi hutan produktif konversi (HPK).

Selain itu perubahan peruntukan kawasan hutan di Pulau Batam untuk kepentingan fasilitas umum dan infrastruktur pemerintah yang masuk dalam kategori DPCLS seluas 330 hektar.

Sementara, Komisi IV DPR RI juga meminta pemerintah untuk memprioritaskan kepentingan umum yang menyangkut hajat hidup orang banyak, untuk dipertimbangkan dalam persetujuan secara parsial atas usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang masuk dalam kategori DPCLS.

"Pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat yang sudah puluhan tahun, bahkan turun temurun hidup di tempat tersebut harus diprioritaskan. Seperti masyarakat di Kabupaten Belitung yang hidup di kawasan hutan lindung. Ini harus segera dilepaskan, demi kepentingan atau hajat hidup masyarakat," ujar Edhy. (Ayu,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hutan
 
  Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
  Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
  Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
  Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
  Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2