Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hakim
Komisi III Tolak Keempat Calon Hakim Agung
2019-05-22 11:55:15
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI menolak keempat calon hakim (cakim) agung yang diajukan Komisi Yudisial dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir. Mayoritas fraksi di Komisi III DPR RI menolak keempat kandidat hakim agung itu, karena dinilai kurang berkualitas dan tidak ideal ditempatkan di Mahkamah Agung.

Dalam rapat itu hanya F-PKB yang menyatakan menerima semua cakim agung itu. Dua fraksi lainnya, F-PG dan F-Hanura hanya menerima satu cakim agung atas nama Sartono dari kamar peradilan tata usaha negara. Tujuh fraksi sisanya menolak seluruh calon tersebut. Sebelumnya, dua hari berturut-turut Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap empat cakim itu, setelah sebelumnya melakukan uji pembuatan makalah.

"Rapat pleno memutuskan menolak seluruh calon. Selanjutnya, meminta Komisi Yudisial untuk mengajukan kembali calon hakim agung," kata Kahar dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5). Keempat cakim agung yang mengikuti uji kelayakan adalah Sartono (tata usaha negara), Ridwan Mansyur (perdata), Matheus Samiaji (perdata), dan Cholidul Azhar (agama).

Salah satu fraksi yang menolak keempat cakim agung itu adalah F-PPP. Amir Uskara dari F-PPP menilai, keempatnya tidak memenuhi standar sebagai hakim agung. Sebaliknya, Jazilul Fawaid dari F-PKB yang menerima semua calon mengatakan, walau keempatnya bukan yang ideal, namun pengalaman kerja bertahun-tahun sebagai hakim masih bisa diterima untuk ditempatkan sebagai hakim agung di Mahkamah Agung.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2