Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Advokat
Komisi III Terima Aduan KAI
Wednesday 12 Nov 2014 23:45:16
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI, Selasa (11/11) yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin menerima pengaduan para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indoensia (KAI). Mereka mengadukan bahwa Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif telah melakukan pelanggaran dan pembangkangan terhadap konstitusi. Hal itu menyebabkan terampasnya hak-hak hukum dan hak konstitusional puluhan ribu advokat KAI.

“Mahkamah Agung tidak mau menjalankan Pasal 4 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. MA tidak mau menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi No.101/PUU-VII/2009, selain itu MA dengan sengaja mengeluarkan surat-surat yang nyata-nyata hal itu sebagai bentuk intervensi dan penghambatan MA terhadap hak-hak advokat untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat. MA juga telah berlaku diskriminatif terhadap hak-hak hukum advokat,”jelas Tjoetjoe S Hernanto, Presiden KAI.

Dengan pelanggaran tersebut, menurut Tjoetjoe, puluhan ribu advokat tidak dapat menjalankan pekerjaannya, tidak dapat dan atau terhambat di dalam mencari nafkah, ternistakan dalam pergaulan sosial. Sementara mencari nafkah di negeri ini merupakan hak asasi manusia yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

Mendengar aduan dan keluhan tersebut, Ketua Komisi III Aziz Syamsudin berjanji terlebih dahulu akan mempelajari hal tersebut. Bahkan sebagai tindak lanjut, jika diperlukan pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak terkait, Mahkamah Agung misalnya, untuk menjelaskan permasalahan tersebut. Karena tidak ada satu pihak pun yang berhak merampas hak-hak asasi seseorang yang jelas-jelas telah dilindungi Negara dalam Undang-undang.(Ayu/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Advokat
 
  KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
  Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
  Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
  Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
  VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2