JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah isu penting terkait pemberantasan tindak pidana korupsi akan dibahas dalam rapat, bagian dari kinerja pengawasan dewan.
"Kita sudah melakukan rapat pleno internal Komisi III menetapkan agenda pada Masa Persidangan II tahun sidang 2013-2014 ini. Pada hari Senin (25/11) kita jadwalkan rapat dengan KPK," kata Wakil Ketua Komisi III, Al Muzammil Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
Ia menambahkan dalam minggu ini, Komisi III akan fokus melanjutkan pembahasan sejumlah produk legislasi diantaranya revisi RUU Kejaksaan, RUU KUHAP dan KUHP. Sementara terkait Perppu Penyelamatan MK yang telah diserahkan pemerintah ia menekankan harus tuntas dalam masa persidangan ini.
Ketika ditanya tentang kemungkinan melaksanakan rapat konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi ia menyebut belum dijadwalkan pada masa sidang yang terbilang singkat, 25 hari kerja ini. Politisi FPKS ini mengakui sejumlah isu penting memang menjadi perhatian komisi hukum dan keamanan ini diantaranya isu suap yang menimpa hakim konstitusi dan anarkisme di ruang sidang.
"Kita fokus pada pembahasan Perppu dulu saja, itupun suratnya belum resmi sampai ke Komisi III. Setelah pimpinan membawanya ke Bamus barulah kemudian diserahkan ke kita dan akan diupayakan selesai pada masa sidang ini," pungkas dia.(iky/dpr/bhc/sya) |