Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Praperadilan
Komisi III Pantau Sidang Praperadilan Raffi Ahmad
Tuesday 05 Mar 2013 21:53:34
 

Tim Kuasa hukum dan ibunda Raffi Ahmad saat di ruang komisi III DPR RI, Selasa (5/3).(Foto: Berita HUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI akan memantau jalannya sidang praperadilan artis Raffi Ahmad yang diduga tersangkut kasus narkoba. Pemantauan ini untuk memastikan hak-nya sebagai warga negara dalam proses peradilan tidak dihalangi oleh siapapun, termasuk oleh BNN.

"Kita lihat kalau Raffi tidak dihadirkan di pengadilan, sementara itu hak dia tentu ada yang salah disitu. Dalam posisi ini tentu kita perlu melindungi hak seseorang.

Kami akan memantau karena proses hukum tidak bisa kita intervensi, biar hakim yang menilai," kata Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika saat menerima aspirasi Ibunda Raffi Ahmad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Ia menekankan negara wajib memberikan perlindungan kepada warga negara, jangan sampai dikriminalisasi. Politisi Fraksi Partai Demokrat ini berharap BNN dapat memberikan hak Raffi selama dalam persidangan.

"Tidak perlu dihalangi datang ke pengadilan. BNN itu prestasinya banyak, jangan karena hal kecil jadi bumerang tidak bagus," tandasnya.

Sebelumnya pengacara Raffi Ahmad, Hotma Sitompul mengungkap dalam sidang praperadilan BNN ternyata tidak menghadirkan Raffi. Padahal menurut aturan perundang-undangan sidang tersebut adalah hak pemohon agar dapat memaparkan argumennya dihadapan hakim.

Ia juga mempertanyakan keputusan BNN menggunakan PP no.25/2011 untuk mengirim Raffi ke panti rehabilitasi. "Pasal dalam PP itu menyebut BNN, penyidik, jaksa bisa mengirim pecandu untuk direhap.

Ini yang kami lawan karena Raffi bukan pecandu. Tes darah, rambut dan urin-nya di BNN dan RSKO terbukti negatif." Baginya orang sehat memasuki panti rehap itu berbahaya, datang sehat keluar bisa jadi tidak sehat.(iky/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Praperadilan
 
  Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
  Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
  Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
  Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
  Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2