Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Komisi III Minta Penjelasan Hilangnya Ribuan Kasus yang Hilang di Kepolisian
2016-07-28 01:31:52
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI mempertanyakan informasi terkait 44 ribu kasus yang hilang di kepolisian, dan tidak dilaporkan ke JPU (Jaksa Penutut Umum). Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Kabareskrim, Komjen Ari Dono Sukmanto, Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Mochamad Iriawan dan beberapa Kapolda dari beberapa provinsi, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).

"Kami mendapat laporan dari Komnas Ham bahwa ada sekitar empat puluh empat ribu lebih kasus hukum di kepolisian baik di pusat maupun di daerah yang hilang begitu saja, dan tidak sampai kepada JPU. Tolong dijelaskan," tanya Wakil Ketua Komisi III, Desmond Mahesa.

Senada dengan Desmond, anggota Komisi III lainnya, Hasrul Harahap juga menilai informasi tersebut perlu diklarifikasi oleh Polri. Bahkan ia juga berharap Polri dan Komnas HAM perlu berkoordinasi dengan baik terkait kasus tersebut. Hal ini semata untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat luas, sekaligus meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dua insitusi.

"Menurut saya Mabes Polri perlu berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk memberikan penjelasan secara rinci tentang informasi dan asal data tersebut, agar masyarakat luas menjadi jelas. Selain itu juga perlu dijelaskan perjalanan sebuah perkara yang masuk ke kepolisian hingga sampai diajukan ke meja hijau atau mendapat putusan hakim. Hal ini sangat penting sebagai pembelajaran masyarakat," ungkap Politisi dari Fraksi PPP ini.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Ari Dono yang baru menduduki jabatan tersebut menjelaskan bahwa, di kepolisian ada tahapan buku laporan perkara dari P1 hingga P19, P21 dan P22. Di tahapan awal laporan perkara akan diseleksi apakah masuk pidana atau bukan. Dan perkara itu kemudian dimasukkan ke bagian masing-masing.

Jika bukan termasuk wewenang Kepolisian dijelaskan Ari Dono, perkara tersebut kemudian akan diberikan ke instansi berwenang lainnya. Misalnya perkara keimigrasian. Tahapan-tahapan tersebut menurut Ari tentu membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Pihaknya juga meyakini ketidakbenaran informasi tersebut. Meski demikian ia berjanji akan tetap menjalankan tugasnya dengan baik, sebagaimana yang diamanatkan Polri dan bangsa ini kepada dirinya. Termasuk penyelesaian kasus-kasus lainnya.(ayu/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2