Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Komisi III Inginkan Empat Lingkungan Peradilan Tinggi Satu Gedung
Friday 26 Dec 2014 04:05:37
 

Ilustrasi. Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menyampaikan adanya ide dari beberapa anggota fraksi di Komisi III tentang penyatuan empat Ketua di lingkungan Peradilan Tinggi (Pengadilan Tinggi Negeri, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Tinggi Militer) dalam satu gedung di tingkat provinsi.

Menurutnya, hal tersebut digulirkan karena untuk menghemat biaya, perawatan, dan saling bekerja sama dalam 4 lingkungan peradilan ini. Jika dilihat sekarang antara gedung Ketua-ketua Pengadilan Tinggi itu terpisah berjauhan jaraknya. Mungkin perlu adanya gagasan dan kesepakan secara politik, nyatanya di dalam pemeriksaan Tingkat Pengadilan Tinggi tidak akan bersidang secara fisik melainkan hanya memeriksa berkas-berkas perkara.

“Kami (Komisi III) mohon tanggapan dan masukan 4 lingkungan peradilan, jika ide itu berjalan secara politik tentang penyatuan tempat gedung. Walaupun nanti tempat bersidang dan levelnya ada lantai-lantainya bisa kita lakukan kajian, sehingga kita dapat mengirit pembiayaan, karena di tahun 2015 Anggaran Perubahan dari lingkungan yudikatif Mahkamah Agung (MA) cukup besar,” ungkap Aziz Syamsudin (F-PG), saat Komisi III mengadakan pertemuan dengan 4 lingkungan peradilan se-Provinsi DKI Jakarta, di Pengadilan Tinggi, Jakarta Selasa (23/12).

Pemikiran Komisi III dalam diskusinya bahwa di tingkat MA pun sudah menjadi satu. Tinggal di pengadilan Negeri di kabupaten dan kota karena masih bersidang secara fisik, mungkin perlu tetap dipertahankan pemisahan tempat gedungnya.

“Alangkah lebih efektif dan efisien dengan penyatuan gedung itu, sehingga anggaran dapat dialihkan untuk kesejahteraan para hakim seperti membayar renumerasi hakim, sarana dan prasarana, dan rumah dinas,” imbuhnya. Hasil dari kunker ini akan ditindaklanjuti saat rapat konsultasi dengan MA yang akan dilakukan pada awal tahun 2015.(as/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2