Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Capim KPK
Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
Monday 28 Nov 2011 12:55:15
 

Abraham Samad (Foto: Dok. Fajar)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPR RI mulai melakukan pengujian (fit and proper test) terhadap dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (acpim KPK). Komisi III menguji dua calon secara bergantian terhadap Abraham Samad dan Aryanto Sutadi.

Materi pengujian kali ini memberatkan pada tiga hal yakni jejak rekam calon pimpinan, kapabilitas, kemampuan pengetahuan dan jaringan kerja (networking). Sebelum diajukan pertanyaan, Abraham Samad diperbolehkan mengomentari statemen Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tentang 'Kebun Koruptor'.

Selanjutnya Abraham Samad mengaku siap mundur, jika dalam setahun tidak bisa menorehkan prestasi sebagai pimpinan KPK. Ia pun menyetujui ide pemisahan kasus korupsi berdasarkan skala. Skala besar diambil KPK, sedangkan yang kecil diambil kepolisian dan kejaksaan. Bahkan, ia menyatakan kesiaapannya untuk menbongkar kasus dugaan korupsi PT Freeport Indonesia.

“Saya melihat ada hal yang tidak beres dengan Freeport. Per tahun yang masuk itu Rp 80 triliun, tapi dalam APBD hanya Rp13 triliun. Saya siap membongkar ke mana larinya uang sebesar itu. Ini tidak bisa didiamkan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, rangkaian pemilihan empat pimpinan KPK, kini telah pada babak uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon yang telah terpilih. DPR menjadualkan pada 2 Desember 2011, sudah menetapkan lima pimpinan KPK sekalgus pimpinannya. Abraham adalah capim pertama yang diuji. Selanjutnya, Haryanto Sutadi.(inc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2