Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRD Kaltim
Komisi II DPRD Kaltim Konslutasi ke Kementrian ESDM
2019-11-20 05:12:04
 

Rombongan Komisi II DPRD Kaltim berfoto bersama usai sahring dengan Kementrian ESDM terkait denga faktor penyebab kelangkaan Gas LPG di Kaltim.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kelangkaan Gas LPG 3 kilogram di sejumlah daerah di Kaltim membuat DPRD Kaltim harus segera mencari solusi. Terkait dengan hal itu, DPRD Kaltim melalui Komisi II, Kamis (14/11) lalu, melakukan koordinasi dengan Kementrian ESDM.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana H Wang dan unsur pimpinan DPRD Kaltim Makmur HAPK, Muhammad Samsun, dan Sigit Wobowo, serta sejumah anggota komisi II seperti Sapto Setyo Pramono, Baharuddin Demmu, Safuad, Ismail ST, Sutomo Jabir, Siti Rizky Amalia, Bagus Susetyo.

Saat dikoonfirmasi usai melakukan pertemuan dengan Kementrain ESDM, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Bagus Sustyo mengatakan, kelangkaan Gas LPG khususnya yang berukurna 3 kilogram, bukan karena kurangnya kuota. Pasalnya, persentasi penyebaran gas elpiji hingga Oktober baru mencapai 65 persen.

"Artinya, masih ada sekitar 35 persen kuota gas elpiji belum tersalurkan hingga akhir tahun. Jadi, menurut kami kalangkaan bukan karena faktor kuota. Lebih kepada faktor lainnya," terang pria yang akrab disapa Bagus ini.

Terjadinya kelanggkan gas LPG kata dia, kemungkinan disebabkan oleh penerima gas bersubsidi dan non subsidi yang belum optimal dan sulit untuk diidentivikasi. "Kelemahannya saat ini, memang mengatur pengunaan tabung yang subsidi dan tidak subsidi," sebutnya.

Selain itu, distribusi yang belum tepat sasaran, dan jumlah penggunaan tabung tidak dibatasi menjadi persoalan tersendiri. Dampaknya, tidak sedikit terjadi pengoplosan dan penimbunan akibat disparitas harga antara LPG bersubsidi dengan LPG tidak bersubsidi.

"Untuk itu, perlu adanya pengaturan target penerima subsidi LPG 3 Kg, program Trade In LPG 3 kilogram ke LPG 5,5 kilogram, dan memperbanyak supply dan penyebaran LPG yang 5,5 kilogram,s serta sosialisasi pengendalian," beber Politikus Gerindra ini.

Upaya lain mengendalikan kelanggkaan lanjut dia, yakni dengan melaksanakan pengawasan pendistribusian, dan pengawasan harga LPG tertentu pada sub penyalur sampai dengan konsumen. "Ini menjadi tugas dari masing-masing daerah. Pengawasan harus betul-betul dilakukan, agar pendistribusian bisa tepat sasaran. Sehingga, kelangkaan Gas LPG tidak terulang kembali," ujarnya.(hms6/dprd/gaj))



 
   Berita Terkait > DPRD Kaltim
 
  36 Ormas Daerah Menilai Paripurna DPRD Kaltim Mengusulkan Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua DPRD Cacat Hukum
  Monitoring Evaluasi Penyerapan Anggaran, Komisi III Sambangi Paser
  Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
  Izin Investasi Kaltim Meningkat
  Paripurna Istimewa DPRD Peringatan HUT Kaltim ke 63 Digelar
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2