Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi I DPR
Komisi I Setuju Jual Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513
2022-01-28 14:00:44
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi surat permohonan mengenai penjualan Kapal Perang KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513, diwakili oleh masing-masing Fraksi, Komisi I DPR RI bersepakat menyetujui permohonan yang telah diajukan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (11/1) lalu.

Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid saat menutup Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Kepala Staf Angkatan Laut terkait Pembahasan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).

"Setelah mendengarkan penjelasan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Kepada Staf Angkatan Laut, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan Kapal Eks KRI Teluk Mandar -514 dan KRI Teluk Penyu-513," ucap Meutya Hafid di hadapan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan KSAL.

Selanjutnya, politisi Partai Golkar itu menekankan agar Kementerian Keuangan mendukung peningkatan anggaran pembaharuan alutsista demi menjaga kedaulatan laut Indonesia. Tanpa dukungan tersebut, Indonesia berpotensi mendapatkan ancaman besar, khususnya dalam aspek pertahanan negara.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan, baik Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan telah berkoordinasi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas alutsista Indonesia, khususnya pengganti dua kapal yang akan dijual nanti. Dirinya menekankan koordinasi dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.(ts/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Komisi I DPR
 
  Komisi I Setuju Jual Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513
  Revisi UU Adminduk Harus Disegerakan
  DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Impor Senjata
  Mahfudz Siddiq: Penyelesaian Masalah Papua dalam Tataran Kebijakan
  Komisi I Akan Bahas Ketentuan Iklan Kampanye
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2