Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Komisi I DPR Ajak Wartawan Peduli Keselamatan Diri Saat Meliput Soal Virus Covid-19
2020-04-10 18:31:52
 

Anggota Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid saat memberikan keterangan pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengajak wartawan lebih peduli akan keselamatan diri saat mewartakan informasi di lapangan terutama informasi yang berhubungan dengan virus covid-19. Meutya mengaku risau saat mendapat kabar adanya sejumlah wartawan yang dinyatakan positif covid-19 karena masih harus bertugas di lapangan.

"Kepada para wartawan yang menjadi garda terdepan di saat pandemi seperti saat ini, kami mohon juga untuk melakukan disiplin mandiri (self discipline) dalam peliputan-peliputan terkhusus liputan covid-19," kata Meutya dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jum'at (10/4).

Sampai saat ini, Meutya menilai bahwa wartawan telah menjadi pilar yang sangat penting untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat khususnya di saat kondisi seperti sekarang ini.

Oleh karena itu, mantan wartawan di salah satu televisi swasta tanah air itu mengimbau agar wartawan selalu menjaga jarak yang aman dalam melakukan tugasnya.

Apabila memungkinkan, wartawan bisa juga melakukan pelaporan-pelaporan dari rumah saja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan terutama menjaga jarak dari anggota keluarga di rumah.

"Teman-teman, selama tidak bertugas (di luar) bisa melakukan pelaporan-pelaporan dimana memungkinkan melalui di rumah saja. Tentu ikut juga mendukung kebijakan-kebijakan yang kita harapkan bisa mengamankan diri dan keluarga dari teman-teman wartawan itu sendiri," kata Meutya.

Jurnalis yang pernah mengalami penyanderaan saat bertugas di Irak itu mengatakan bahwa Komisi I DPR RI yang bertugas mengawasi bidang Komunikasi dan Informatika, selain bidang Pertahanan, Luar Negeri, dan Intelijen mengakui peran sentral wartawan dalam masa pandemi seperti sekarang ini.

"Komisi I menilai bahwa peran wartawan ini menjadi amat sangat penting, tadi kami juga titipkan kepada Kepala Gugus Tugas Covid-19 (Doni Monardo) untuk juga memperhatikan teman-teman wartawan terkhusus pada peliputan-peliputan covid-19," kata Meutya.
???????
Ia berpesan agar ke depan penyelenggara konferensi pers agar mematuhi protokol kesehatan yang selama ini sudah disampaikan oleh Gugus Tugas Covid-19.

Dalam hal ini banyak metode peliputan yang bisa dilakukan tanpa harus mengambil risiko dengan berkerumun di lapangan, misalnya melalui televisi pool, televisi streaming, telepon seluler, dan sebagainya.

Hal itu sebagaimana yang telah dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selama memberikan keterangan resmi mengenai covid-19 dari Kantor Graha BNPB melalui sistem TV Pool, Radio Pool dan rilis pers kepada para awak media melalui grup jejaring sosial yang dikelola oleh Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.

"Tidak boleh lagi ada wartawan dibiarkan berkerumun, sehingga dapat menjadi potensi penyebaran virus covid-19," kata Meutya.

Meutya juga meminta kepada Perusahaan Pers tempat wartawan bekerja agar selalu membekali wartawan dengan edukasi dan tata cara melakukan peliputan lapangan dengan metode jaga jarak aman fisik (physical distancing).

"Terhadap Perusahaan Pers agar berperan bertanggung jawab untuk mengedukasi para wartawannya untuk juga melakukan physical distancing untuk keamanan bersama," pungkasnya.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2