Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
SKK Migas
Komisaris PT KOPL Indonesia Simon Gunawan di Vonis 3 Tahun Penjara
Thursday 19 Dec 2013 19:07:12
 

Manajer Operasional dan Komisaris PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya divonis hukuman 3 tahun penjara, Kamis (19/12/2013). Majelis hakim menilai Simon terbukti menyuap bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.(Foto: ;BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider selama 3 bulan kurungan kepada Manajer Operasional dan Komisaris PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, Kamis (19/12). Majelis Hakim menilai Simon terbukti menyuap bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Simon sebelumnya telah didakwa melakukan pemberian suap kepada Rudi Rubiandini untuk kepentingan bisnisnya dan juga disebutkan total pemberian tersebut sebesar 200.000 dolar Singapura dan 900.000 dolar Amerika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Tati Hardiyanti saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum KPK, yaitu dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota, I Made Hendra memaparkan kronologi suap berawal dari pertemuan antara Rudi dengan perwakilan PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong di Cafe Pandor, Jakarta Selatan, pada April 2013.

Sebelumnya dalam dakwaan nama Simon, Widodo Ratanachaitong disebut bersama-sama dengan Simon dan korporasi KOPL memberikan uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 900.000 dolar Amerika untuk Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini melalui perantara Deviardi agar melakukan perbuatan-perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas. namun hingga saat ini KPK belum berhasil menyeret Widodo dari persembunyianya di Singapura untuk sama-sama bertanggung jawab menyuap Rudi.

Kejadian ini bermula saat bulan Syawal dalam suasana lebaran Idul Fitri, pada malam Selasa (13/8) malam lalu, KPK menangkap Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini di rumahnya, di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Ia diduga menerima suap dari pihak Simon Gunawan Tanjaya Direktur PT Karnel Oil yang menyerahkan uang kepada Deviardi, alias Ardi pelatih Glof.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti yang disita, terdapat uang tunai 400.000 dollar AS. Dan dalam perkembanganya KPK juga menemukan uang dalam ruang kerja Sekjen ESDM. Dengan vonis ini baik Simon dan pengacaranya mengatakan pikir-pikir, begitu juga jaksa penunutut Umum dari KPK mengatakan pikir-pikir.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2