JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider selama 3 bulan kurungan kepada Manajer Operasional dan Komisaris PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, Kamis (19/12). Majelis Hakim menilai Simon terbukti menyuap bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Simon sebelumnya telah didakwa melakukan pemberian suap kepada Rudi Rubiandini untuk kepentingan bisnisnya dan juga disebutkan total pemberian tersebut sebesar 200.000 dolar Singapura dan 900.000 dolar Amerika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Tati Hardiyanti saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum KPK, yaitu dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota, I Made Hendra memaparkan kronologi suap berawal dari pertemuan antara Rudi dengan perwakilan PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong di Cafe Pandor, Jakarta Selatan, pada April 2013.
Sebelumnya dalam dakwaan nama Simon, Widodo Ratanachaitong disebut bersama-sama dengan Simon dan korporasi KOPL memberikan uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 900.000 dolar Amerika untuk Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini melalui perantara Deviardi agar melakukan perbuatan-perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas. namun hingga saat ini KPK belum berhasil menyeret Widodo dari persembunyianya di Singapura untuk sama-sama bertanggung jawab menyuap Rudi.
Kejadian ini bermula saat bulan Syawal dalam suasana lebaran Idul Fitri, pada malam Selasa (13/8) malam lalu, KPK menangkap Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini di rumahnya, di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Ia diduga menerima suap dari pihak Simon Gunawan Tanjaya Direktur PT Karnel Oil yang menyerahkan uang kepada Deviardi, alias Ardi pelatih Glof.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti yang disita, terdapat uang tunai 400.000 dollar AS. Dan dalam perkembanganya KPK juga menemukan uang dalam ruang kerja Sekjen ESDM. Dengan vonis ini baik Simon dan pengacaranya mengatakan pikir-pikir, begitu juga jaksa penunutut Umum dari KPK mengatakan pikir-pikir.(bhc/dar)
|