Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Kolong Flyover Berubah Jadi Hunian Pemulung dan Pengemis
Wednesday 24 Aug 2011 23:37:00
 

Kolong flyover yang berubah fungsi (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Kondisi kolong flyover Kampung Melayu, Jakarta Timur, khususnya di sisi barat terminal, saat ini tampak memprihatinkan. Pasalnya, pagar pembatas yang mengelilingi kolong flyover setinggi 1,5 meter sepanjang 50 meter, terlihat sudah tidak terpasang lagi di tempatnya alias raib.

Diduga kuat, pagar itu dicuri orang yang tidak bertanggung jawab. Alhasil, kawasan tersebut tampak kembali dipenuhi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), hingga membuat kesan semrawut dan kumuh. Parahnya lagi, hingga kini belum ada tindakan yang dilakukan instansi terkait untuk mengatasi masalah tersebut.

Menurut Rahmat (50), warga setempat, hilangnya pagar pembatas yang mengelilingi kolong flyover sudah terjadi sejak sekitar enam bulan lalu. Namun, hingga kini tidak ada upaya dari pihak terkait untuk kembali memasang pagar yang raib tersebut, sehingga mulai dipadati pemulung yang menjadikannya sebagai tempat untuk bermalam.

"Sekarang PMKS banyak yang tinggal di kolong flyover tersebut. Ini sangat meresahkan warga sekitar serta pengguna jalan. Jika tidak segera ditertibkan, mereka akan bertambah banyak. Sebaiknya, pemerintah setempat segera melakukan penertiban dan memasang kembali pagar tersebut,” tapi tidak pernah dilakukan penertiban," ujar Rahmat, Rabu (24/8).

Menanggapi hal ini, Wali Kota Jakarta Timur, Murdhani sangat geram dengan banyaknya PMKS yang menghuni kolong FO Kampung Melayu tersebut. Ia pun berjanji akan menertibkan seluruh PMKS yang menempati kolong FO Kampung Melayu dan kembali memasang pagar pembatas yang raib. “Itu fasilitas umum yang harus steril dari PMKS. Kami akan menertibkan mereka kembali. Keberadaan mereka melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Murdhani.

Dirinya juga khawatir, jika tidak segera ditertibkan, akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti peristiwa kebakaran yang terjadi di kolong Jembatan Lima, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sedangkan Kepala Satpol Jakarta Timur, Sarpu mengatakan, paska Lebaran pihaknya segera menertibakan para PMKS yang menempati kolong FO Kampungmelayu. Sebanyak 100-an personil akan dikerahkan untuk menertibakan para PMKS serta pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut. "Tentunya penertiban akan dilakukan paska lebaran nanti. Mereka tidak boleh dibiarkan menempati kolong FO Kampungmelayu karena akan mengganggu ketertiban umum," paparnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2