Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Intelijen
Koalisi LSM Uji Materialkan UU Intelijen Negara
Thursday 05 Jan 2012 23:27:06
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Koalisi Advokasi UU Intelijen Negara yang merupakan gabungan dari LSM, seperti AJI, Imparsial, Elsam, YLBHI, Setara Institut dan 13 warga negara Indonesia mengajukan uji material (judicial review) terhadap UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

UU yang disahkan DPR pada Oktober 2011 lalu,dianggap telah menyisakan banyak permasalahan substansial. Alasannya, beberapa materi dalam UU ini tidak sejalan dengan hak asasi manusia (HAM) dan semangat mereformasi intelijen.

"Sedikitnya ada 16 ketentuan yang kami anggap bermasalah. Ada sejumlah definisi yang kami anggap multitafsir,” kata peneliti hukum Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar kepada wartawan, usai mendaftarkan permohonan uji material di gedung MK, Jakarta, Kamis (5/1).

Menurut dia, ada 16 pasal yang dinilai bermasalah. Pasal tersebut antara lain Pasal 1 ayat (4), ayat (6), ayat (8), Pasal 4, Pasal 6 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 26 jo. Pasal 44 dan Pasal 45, Pasal 29 huruf d jo., Pasal 31 jo. Pasal 34 jo., Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 36.

Tapi dari 16 pasal itu, lanjut Wahyudi, yang diminta untuk dibatalkan MK adalah Pasal 1 ayat (8), Pasal 26 jo. Pasal 44 dan Pasal 45, Pasal 29 huruf d, dan Pasal 34. Sedangkan Pasal 32, Koalisi Advokasi UU Intelijen Negara meminta inkonstitusional bersyarat. Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28 E ayat (2) UUD 1945.

Ketentuan-ketentuan tersebut, ungkapnya, memberikan ancaman serius terhadap warga negara. Alasannya, setiap orang yang dianggap melakukan pembocoran rahasia intelijen, baik sengaja maupun tidak diancam dengan hukuman pidana yang berat. Begitu pula dengan pengistilahan penggalian informasi. “Itu sebagian dari pasal krusial yang harus dibatalkan,” jelas Wahyudi.

Para penggugat juga menilai, beberapa pasal dalam UU Intelijen Negara ini telah melahirkan sejumlah ancaman bagi jaminan kebebasan sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kebebasan pers. UU yang seharusnya menjaga tegaknya akuntabilitas intelijen, tapi beberapa bagiannya malah membuka ruang penyelahgunaan kewenangan oleh lembaga intelijen.

"Ini kan tidak sejalan dengan arah reformasi negara, masih mencampurkan intelijen sipil dan militer. Personel militer yang masuk ke intelijen negara, seharusnya melepaskan jabatannya. Jika ada pelanggaran hukum, pertanggungjawabannya jadi jelas. Apakah sipil atau militer? Ketentuan ini juga potensial mengacaukan sistem peradilan pidana yang sudah diatur sedemikian rupa dalam KUHAP,” jelas Wahyudi.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > UU Intelijen
 
  Gugatan UU No 17 Tahun 2011 Imparsial Ditolak MK
  MK Sore Nanti Akan Putuskan Gugatan UU Intelijen
  Koalisi LSM Uji Materialkan UU Intelijen Negara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2