Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Tindak Kekerasan
Klarifikasi SiCepat Ekspres tentang Tindak Kekerasan oleh Oknum Pengemudi
2021-10-04 21:43:10
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - SiCepat Ekspres yang diwakili oleh Dr. Wardaniman Larosa, S.H., M.H., CLA., CTA. selaku Tim Kuasa Hukum menggelar press conference terkait kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum pengemudi SiCepat Ekspres kepada korban, Petrick Sutrisno pada 17 September 2021 lalu.

Melalui press conference, SiCepat Ekspres menyampaikan pernyataan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui jalur mediasi yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak.

Dalam tanggapan somasi yang ditujukan kepada pihak korban oleh Tim Kuasa Hukum SiCepat Ekspres pada 25 September 2021. "Pertama, SiCepat Ekspres turut prihatin atas kejadian tidak menyenangkan yang dialami oleh korban dan telah meminta maaf atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum pengemudi SiCepat kepada korban, Petrick Sutrisno," ujar Wardaniman dalam konfrensi pers, Senin (4/10).

Kedua, kata Wardaniman, SiCepat Ekspres dalam hal ini tidak pernah membenarkan setiap tindak kekerasan yang terjadi baik di dalam lingkup internal maupun eksternal perusahaan. SiCepat Ekspres telah melakukan tindakan disipliner bagi oknum pengemudi yang melakukan kesalahan tersebut dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisi pekerjaannya.

"Ketiga, pertanggungjawaban pidana atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum pengemudi SiCepat Ekspres sepenuhnya dibebankan kepada pribadi pelaku, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, SiCepat Ekspres akan mendukung langkah hukum yang akan ditempuh oleh korban, dan akan memberikan informasi atau data oknum pengemudi yang bersangkutan apabila dibutuhkan, selama tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku," ulasnya.

Dan keempat, lanjutnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian materi yang dialami oleh korban, SiCepat Ekspres beritikad baik dan bersedia mengganti kerugian atas kerusakan barang-barang milik orban yang timbul karena kejadian tersebut.

"Semoga, tindakan ini tidak akan terulang di masa depan. SiCepat Ekspres juga akan melakukan evaluasi dan improvement, khususnya dalam meningkatkan kualitas SDM agar dapat memiliki etos kerja dan etika dalam menjalankan tugas melayani masyarakat," demikian Wardaniman.(bh/osd/mdb)



 
   Berita Terkait > Tindak Kekerasan
 
  Klarifikasi SiCepat Ekspres tentang Tindak Kekerasan oleh Oknum Pengemudi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2