Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gorontalo
Kinerja Baik, Kades Bakal Diumrohkan
Monday 15 Apr 2013 19:26:09
 

Bupati Gorut, Indra Yasin saat memberikan arahan, Senin (15/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Gorontalo Utara ke-6, panitia akan melakukan seleksi kepala desa teladan. “Saya minta agar tidak hanya diseleksi bagi aparat pemerintah teladan, akan tetapi juga dilakukan seleksi kepala desa teladan. Bagi kepala desa yang dinyatakan sebagai kepala desa teladan akan memperoleh kehormatan dari pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk mengikuti umroh di tanah suci Mekkah,” tegas Bupati, Indra Yasin, MH saat mencanangkan peringatan HUT Gorontalo Utara ke–6 yang berlangsung di halaman kantor Bupati, Senin (15/4).

Pemberian reward atau penghargaan kepada kepala desa kata Bupati merupakan kewajiban pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Apalagi seluruh kepala desa merupakan tumpuan pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Mari kita memberikan penghargaan terhadap kinerja kepala desa. Karena seluruh tumpuan kebijakan pemerintah baik ditingkat Kabupaten, Provinsi maupun ditingkat Nasional berada ditingkat desa,” jelas Bupati.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2