Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Kim Kardashian
Kim Kardashian dan Kanye West 'akan Menikah di Florence'
Sunday 18 May 2014 04:16:51
 

Kim dan Kanye.(Foto: twitter)
 
FLORENCE, Berita HUKUM - Kim Kardashian dan Kanye West akan menikah di Belvedere Fort, Florence, Italia, yang dibangun pada abad ke-16 pada 24 Mei mendatang. Menurut seorang juru bicara di kantor walikota, pasangan pesohor itu menyewa villa tersebut seharga 300.000 (Rp 4,6 miliar).

Seorang pendeta Protestan akan memimpin upacara itu, kata Elisa Di Lupo.

Penyanyi rap berusia 36 tahun tersebut melamar bintang acara TV itu di ulang tahunnya yang ke-33 pada Oktober 2013 dengan menyewa lapangan baseball San Fransisco AT&T Park.

Ini adalah pernikahan pertama bagi Kanye West, yang sebelumnya bertunangan dengan perancang Alexis Phifer.

Ini adalah pernikahan ketiga bagi Kardashian, 33.

Belum ada konfirmasi mengenai pernikahan itu baik dari Kardashian atau West.

Ia pernah menikah dengan produser musik Damon Thomas dari 2000 hingga 2003 dan menikah selama 72 hari dengan pemain basket profesional Kris Humphris pada 2011.

Dalam sebuah wawancara dengan koran La Nazione Florence pada hari Jumat, Wet, 36, berbicara mengenai keindahan Florence dan bahwa ia "sangat gembira" dengan pernikahan itu.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2