Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perselingkuhan
Kiki Amalia Serahkan Bukti Foto Perselingkuhan Markus
Monday 13 May 2013 17:15:24
 

Markus Horison dan Kiki Amalia.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah bukti foto diserahkan Kiki Amalia (31) ke majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan perceraian dengan Muhammad Haris Maulana (31) atau Markus Horison yang digelar, Senin (13/5).

Menurut Fahmi Aulia, kuasa hukum Kiki, foto-foto yang diserahkan pada hakim itu adalah gambar Markus dengan seorang perempuan. Kiki hanya menduga, perempuan dalam foto-foto berbeda itu adalah pihak ketiga dalam rumah tangganya.

"Fotonya ya biasa, berduaan gitu. Dan sudah jadi bukti ke pengadilan," kata Aulia usai sidang di Ruang C PA Jakarta Selatan, Jalan HM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu. Foto-foto itu ditemukan Kiki saat mendatangi Markus di Medan.
Aulia menceritakan, saat Kiki datang ke Medan, medio September 2012, muncul selentingan isu bahwa Markus memiliki hubungan dengan orang lain. "Saya nggak tahu apakah pacar atau siapa. Intinya ada orang ketiga," tutur Aulia.

Merasa curiga dengan isu tersebut, Kiki lalu coba mendatangi Markus yang saat itu tinggal di mess PSMS Medan. "Kiki pernah memeriksa handphone Markus. Dia temukan foto Markus dengan wanita lain," jelas Aulia.

Di sejumlah foto itu, Markus berpose bersama perempuan yang sama dengan beberapa momen berbeda, seperti di mobil dan kamar. "Kiki yang kecewa pada Markus akhirnya pulang lagi ke Jakarta. Batal temani Markus di Medan," ujarnya, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Senin (13/5).

Sangap Surbakti, kuasa hukum Markus, hanya menyatakan, perempuan yang berpose dengan Markus itu adalah penggemar, dan tidak punya hubungan personel yang istimewa. "Perempuan di foto Markus itu hanya fans," kata Sangap.(kin/tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2