Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Muhammadiyah
Ketua Umum Muhammadiyah Sambagi Antasari
Friday 23 Sep 2011 20:56:00
 

Antasari Azhar dan Din Syamsuddin (Foto: Media Indonesia)
 
*Din Syamsuddin yakin kebenaran akan terungkap

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menemui mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Jumat (23/9). Kedatangannya itu untuk bersilahturrahmi.

Din datang menemui terpidana 18 tahun penjara itu, ditemani kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail. Mereka tiba di penjara itu pukul 14.35 WIB. Kepada wartawan, Din mengakui, kedatangannya untuk bersilaturahmi dengan Antasari. "Maksud yang kedua untuk memberi dukungan moril. Dan ketiga, dari awal saya bersimpati mengikuti kasus ini," ujar dia.

Usai bertemu Antasari tersebut, Din menyatakan, sejak kasus Antasari Azhar mencuat ke permukaan sudah merasa mantan ketua KPK itu telah terzalimi. "Dari awal, feeling saya, kesan saya terzalimi. Ingat, kasus Antasari itu menjadi pembicaraan ramai di masyarakat terkait masalah IT KPU dan saat itu juga Muhammadiyah membicarakan masalah IT KPU pada pelaksanaan pemilu 1999,” ujarnya.

Atas dasar itu, Din Syamsuddin merasa yakin bahwa jaksa senior itu diseret ke pengadilan, karena sikapnya yang berani melawan arus yang membuat tidak nyaman pihak-pihak tertentu. "Saat itu juga, PP Muhammadiyah meminta agar pelaksanaan pilpres itu dapat diperbaiki, karena itu merupakan hak sipil dan hak demokrasi. Kami sudah sejak awal mempersoalkan IT KPU tersebut," tandasnya.

Din menambahkan, saat KPK dipimpin oleh Antasari Azhar, benar-benar terlihat menjanjikan serius melakukan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Tapi akibat keberaniannya itu, Antasari harus membayarnya dengan bui, meski sejumlah pihak telah merekayasa kasusnya itu. Namun, Din sangat salut dengan Antasari yang sejak awal tabah dan sabar menjalani proses hukum. Bahkan, dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dilakukannya sesuai aturan yang berlaku.

Pimpinan Muhammadiyah ini mengaku, sudah sejak lama untuk menjenguk Antasari. Tapi baru saat ini punya kesempatan untuk bertemu langsung. Dirinya pun sudah sejak lama kenal akrab dengan Antasari. “Antasari adalah sosok korban dari penzaliman. Saya yakin nanti smeua itu terungkap siapa (saja yang menzaliminya)," papar Din.

Din juga menceritakan, di dalam dirinya mengobrol akrab dengan Antasari. Ia banyak verita soal kehidupannya selama di dalam penjara. Bahkan, keduanya sempat menyantap nasi bungkus bersama. “Antasari banyak cerita soal penjara. Saya yakin pada saatnya semua kebenaran pasti akan terungkap,” tuturnya mengingatkan.(dbs/r17)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2