Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pornografi
Ketua SPRJ Sebut Ada 3 Indikasi Munculnya Kasus Film Porno LED Videotron
2016-10-02 15:19:50
 

Ilustrasi. LED Videotron saat muncul film porno.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Didi O Affandi, Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) menyampaikan pandangannya ada beberapa kalkulasi yang dipertimbangkan, terkait peristiwa kasus munculnya tayangan video porno di papan LED Videotron, berlokasi di kawasan perempatan Jl. Prapanca Raya dan Jl. Wijaya I Jakarta Selatan, diakhir penghujung bulan September, tepatnya pada, Jumat (30/9) siang, dan kasusnya kini sedang ditangani oleh pihak pemerintah dan Polri.

Secara tidak langsung ada beberapa kalkulasi yang dapat dipertimbangkan, dikarenakan terjadinya peristiwa tersebut. yakni, "Soalnya, beberapa kali CPU itu dicuri, maka operatornya mengendalikan melalui internet," ungkapnya, pada pewarta BeritaHUKUM.com saat dihubungi via telepon selular di Jakarta, Minggu (2/10).

Didi menambahkan, kalau dalam peristiwa ini dapat disimpulkan ada tiga indikasi, dimana Pertama (1), Operatornya teledor, tak terasa men'switch' komputer yang digunakan nonton bokep ke link Videotron.

Lalu, indikasi Kedua (2), bisa saja ada penyusup, yang bisa diduga merencanakan dengan menyantolkan flashdisk di receiver videotron yang memang ada tersedia USB.

"Kemudian terakhir, Ketiga (3), ada kemungkinan dihack, karena memang transmiternya melalui saluran internet publik," paparnya.

Sejak kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di DKI Jakarta, reklame VideoTron memang menjadi program yang dicanangkan oleh Pemda DKI Jakarta untuk mengganti Billboard konvesional atau digital printing yang lama.

LED Videotron atau Billboard elektronik ini menurut Didi memang berbeda dengan Billboard konvesional yang lama, "artinya sistem videotron ini memang rapuh," jelasnya, penuh kekhawatiran.

Sementara itu, Penyidik Mabes Polri dan Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Masih menelusuri dan melakukan penyelidikan kejadian itu kesengajaan atau sabotase dalam penayangan film porno melalui videotron tersebut.

Polisi menyita satu unit CPU komputer dari kantor PT Transito Adimas guna penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan, pada penulusuran dari rilis Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan, Baliho LED berukuran 6m x4m = 24 m2 tersebut diketahui dimiliki oleh PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising yang beralamat di Gedung Kompas Gramedia di Jalan Palmerah Barat. Saat ini layar reklame LED tersebut dalam keadaan mati, namun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menganggap serius masalah ini.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pornografi
 
  Polisi Tetapkan Artis Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
  Tersangka Penyebar Video Porno Petinggi PDI Perjuangan Ternyata Kader PDIP Juga
  Gisel Tidak Membenarkan atau Membantah Ada Video Syur Mirip Dirinya, 'Aku Bingung Klarifikasinya'
  Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Sejenis, Ada 26 Adegan dan 3 Tahapan
  Polisi Amankan 56 Pelaku Pesta Seks Sejenis, 9 Ditetapkan Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2