JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) melakukan terobosan baru untuk menjaga integritas para hakim dalam upaya penegakan hukum. Kini, para ketua pengadilan negeri (PN) diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas. Langkah ini berlaku bagi seluruh ketua PN yang ada di Indonesia.
Jika mereka meakukan perbuatan tercela dan mengarah kepada pelanggaran hukum, ketua PN bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri dan bersiap menjalani proses hukum yang berlaku. “Sudah mulai kami jalankan pada setiap pelantikan ketua PN. Mereka harus membuat pakta integritas,” kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa di gedung MA, Jakarta, Jumat (23/9).
Menurut dia, langkah ini bukan merupakan ikut-ikutan, melainkan bagian dari reformasi lembaga peradilan yang sudah sejak beberapa tahun lalu mulai dilaksanakan secara bertahap. Namun, menanda tangani pakta integritas itu, baru dilakukan Agustus 2011 lalu. "Jika dia melakukan perbuatan tercela harus mengundurkan diri dan bersiap menjalani proses hukum, kalau memang kasusnya masuk ranah hukum," ujarnya.
Sementara itu, Badan Pengawasan MA berencana untuk menerapkan program pengaduan hakim dan pegawai pengadilan melalui pesan singkat (sms). Nantinya, program ini akan diuji coba terlebih dahulu di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Program itu merupakan program prioritas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2011. Jika program ini berhasil, MA akan mengaplikasikan di semua badan peradilan ke seluruh tanah air. MA pun akan merahasiakan data pengirimnya. Mereka akan mendapat perlindungan. Namun, pihak MA belum dapat mempublikasikan nomor pengaduan tersebut.
Ketua Kamar
Pada bagian lain, Harifin A Tumpa mengaku, telah mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan nama-nama Ketua Sistem Kamar MA yang mulai berjalan efektif pada awal Oktober 2011 ini. Surat tersebut dikeluarkan pada 19 September lalu.
Diungkapkan, hakim agung yang diangkat menjadi Ketua Kamar Perdata adalah Abdul Kadir Mappong (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial), Ketua Kamar Pidana Djoko Sarwoko (Ketua Muda Pidsus), Ketua Kamar Perdata Agama Ahmad Kamil (Waka MA Bidang Nonyudisial), Ketua Kamar Militer Imron Anwari (Ketua Muda MA Bidang Militer), Ketua Kamar TUN Paulus Effendie Lotulung (Ketua Muda MA Bidang TUN).
Dalam 10 hari ke depan, lanjut dia, majelis hakim di tiap kamar akan mulai dibentuk dan mulai menangani perkara-perkara yang masuk ke MA. Dalam proses penerapan sistem kamar, diharapkan tak ada kendala yang dihadapi pihaknya. "Tidak ada masalah yang berarti. Panitera tidak ada masalah, administrasi tidak ada masalah, semua menerima. Kami mengharapkan ini berjalan, karena merupakan suatu perubahan yang luar biasa," ujarnya.
Sebelumnya, sejak Senin (19/9) lalu, MA meresmikan penerapan sistem kamar dalam penanganan perkara yang masuk ke MA. Mekanisme yang membagi penanganan perkara kepada lima jenis kamar yang tertuang dalam Surat Ketua MA Nomor 142/KMA/IX/2011.
Sistem kamar merupakan sistem yang sudah ditunggu kehadirannya MA hampir 30 tahun lamanya. Nantinya, di MA akan dibentuk kamar perkara yang terdiri dari lima kamar, yakni pidana, perdata, agama, militer dan tata usaha negara. Untuk perdata dan pidana, masing-masing akan terdapat sub kamar khusus.(tnc/wmr)
|