JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD mendapat kunjungan dari redaktur koran Jawa Pos, Kamis (27/12). Salah satu redakur Jawa Pos yang hadir yakni Kepala Biro Jawa Pos Jakarta, Ibnu Yunianto mengatakan kehadirannya kali ini sekadar untuk bersilaturahim dengan Mahfud sembari membicarakan peristiwa terkini. Tatap muka diantara kedua pihak itu pun berjalan dengan suasana santai.
Pertemuan yang bertempat di ruang kerja Mahfud itu berlangsung singkat. Baik Mahfud maupun pihak Jawa Pos saling bertukar informasi mengenai berbagai hal. Salah satu yang diperbincangkan oleh mereka yakni permasalahan penyelesaian perkara di MK tahun 2012. Secara terbuka Mahfud mengungkapkan bahwa pada tahun ini MK “menyisakan” 81 perkara sampai saat ini untuk seluruh kewenangan konstitusional yang diembannya. Angka itu terkesan banyak, namun sebenarnya tidak. Pasalnya, lanjut Mahfud, perkara yang masuk tahun ini sebanyak 288 perkara ditambah sisa perkara tahun lalu sebanyak 61 perkara. “Sisa perkara tahun ini memang lebih banyak dibanding tahun lalu karena tahun ini perkara yang masuk pun lebih banyak,” jelas Mahfud.
Dari perkara-perkara tersebut, MK sudah memutus 207 perkara. Tercatat 42 perkara dikabulkan, 89 perkara ditolak, 60 perkara tidak dapat diterima, dan 13 perkara ditarik kembali. “Untuk Pengujian Undang-Undang ada 118 perkara yang teregistrasi tahun ini dan sisa tahun sebelumnya 51 perkara. Dari jumlah itu yang sudah diputus ada 97 perkara. Hal ini mencirikan masyarakat banyak yang tidak suka atau kurang puas terhadap suatu undang-undang yang mereka ajukan untuk diuji,” papar Mahfud di Jakarta.
Sedangkan pihak Jawa Pos pada kesempatan itu menyampaikan perkembangan terkini dunia media massa di Indonesia maupun dunia.(yna/mk/bhc/opn) |