JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menyarankan terdakwa perkara pencurian piring dan sop buntut Rasminah binti Rawan (55) untuk mengajukan upaya hukum peninjauan (PK). Hal ini harus ditempuh, jika memang ada pertimbangan hakim dalam putusan kasasinya ada kekeliruan.
“Masih ada upaya hukum PK, sebaiknya terhukum menempuh upaya hukum tersebut. Nanti, majelis hakim PK akan memeriksa pertimbangan yang dianggap pihak terhukum adalah sebuah kekeliruan," kata Harifin kepada wartawan, usai melantik tiga ketua Pengadilan Tinggi di gedung MA, Jakarta, Kamis (2/2).
Menurut dia, rasa keadilan setiap hakim berbeda. Tai dalam mengeluarkan pertimbangan-pertimbangannya, hakim memang harus melihat sisi keadilan masyarakat. "Memang rasa keadilan dari masing-masing hakim itu berbeda. Mungkin saja, hakim itu sudah mempunyai penilaian tersendiri terhadap kasus seperti ini," tuturnya.
Pucuk pimpinan pengadilan tertinggi yang segera memasuki mas apensiun ini menjelaskan, setiap hakim dalam menentukan putusan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa merupakan pertanggungjawaban secara individual. Putusannya itu sama sekali tak terkait dnegan instansinya. "Saya selalu katakan bahwa putusan hakim itu adalah kemandirian hakim yang tak bias diintervensi siapa pun, termasuk MA dan ketua MA," tandasnya.
Pernyataan ini disampaikan Harifin menjawab desakan kuasa hukum Rasminah, Hotma Sitompul untuk memecat dua hakim anggota yang menyatakab bahwa kliennya bersalah dan harus dihukum. Tapi Harifin meminta perhatian para hakim harus memberikan pertimbangan dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
"Saya sendiri tidak bisa bahwa putusan itu salah, karena sudah ada pertimbangan keadilan hakim itu sendiri. Tapi hakim juga harus memperhatikan nilai keadilan yang dirasakan oleh masyarakat dalam membuat pertimbangan hukumnya," tegasnya.
Seperti yang diketahui, MA memvonis nenek Rasminah bersalah dan menghukumnya penjara atas kasus pencurian enam piring milik majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri. Putusan MA ini ditetapkan pada 31 Mei 2011. Putusan ini mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa Kejari Tangerang dan membatalkan putusan PN Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN.TNG.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis bebas Rasminah. Atas putusan bebas tersebut langsung ditindaklanjuti Jaksa Riyadi dengan mengajukan Kasasi. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Rasminah dengan hukuman lima bulan penjara.
Sementara dalam putusan kasasinya bernomor 653K/Pid.2011 tersebut, majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkotsar memutuskannya bersalah. MA pun mengganjar Rasminah hukuman penjara 130 hari. Tapi putusan itu tidak bulat sepakat, karena hakim ketua Artidjo menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Putusan ini berbeda dengan dua Hakim anggota, yakni Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama yang kukuh menyatakan Rasminah terbukti bersalah.
Artidjo Alkotsar menyatakan Rasminah bebas. Namun, suaranya dia kalah suara dengan dua anggota majelis hakim agung lainnya, sehingga Rasminah harus dihukum 130 hari penjara. Artidjo memutuskan hal tersebut, karena barang bukti yang dihadirkan di persidangan bukan semuanya dari pelapor. Selain itu, Rasminah tidak terbukti mencuri, karena mangkok adalah pemberian majikan. Jaksa juga tidak bisa mengajukan kasasi karena bukan putusan bebas murni.(dbs/wmr)
|