JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Harifin Andi Tumpa segera memasuki masa pensiun dan posisinya sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) juga segera ditanggalkan. Lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia itu pun akan memilih ketua baru yang dilangsungkan pada Rabu (8/2) lusa.
Mantan Ketua MA Bagir Nanan mengharapkan para hakim agung dapat memilih ketua baru yang terbaik. "Harapan saya, agar mereka (hakim agung-red) memilih yang terbaik. Saya kan sudah tidak bisa ikut-ikutan lagi," kata dia kepada wartawan Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/2).
Bagir yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pers juga mengharapkan Ketua MA terpilih tidak hanya mampu merombak birokrasi penegakan hukum di lembaga penegakan hukum tertinggi itu, tapi juga mampu menjauhkan penegakan hukum dari kepentingan politik.
"Sebenarnya perbaikan birokrasi organisasi, fasilitas dan sebagainya sudah dilakukan. Tapi saya selalu berpendapat, penegakan hukum di Indonesia itu, bukan hanya soal hukum, tapi ada juga persoalan politik, persoalan sosial dan lainnya yang mempengaruhi semua itu. Tapi MA harus bebas dari segala intervensi," tegas dia.
Bagir mengharapkan MA mampu memilih satu calon hakim agung yang terbaik, untuk memimpin MA ke arah perbaikan sistem penegakan hukum. "Saya berharap ketua MA yang terpilih adalah yang terbaik, the best one. Apa yang dimaksud the best one? Kecerdasannya, integritasnya, the best keterampilannya. Tapi itu harapan. Kita juga harus realistis, tidak selalu harus semua dipenuhi baru ada," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia, Alvon Kurnia Palma berharap ketua baru MA berani melakukan restrukturiasi organisasi melalui pembentukan sistem kamar pada pengadilan kasasi dan banding. Pasalnya, saat ini muncul kecenderungan mayoritas alasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK), karena alasan kekhilafan hakim yang sulit untuk diikuti
“Keberanian untuk melakukan restrukturiasi organisasi melalui pembentukan sistem kamar pada pengadilan kasasi dan banding, akan berdampak pada peningkatan konsistensi dan kualitas putusan. Pada pengadilan tingkat bawah, dapat dibatalkan MA. Tapi kalau MA menangani PK harus cermat, sebelum memutuskan PK,” ujarnya, dalam rilis yang diterima wartawan.
Namun, lanjut dia, masalah ini akan semakin rumit, karena para hakim agung saling membatalkan putusan dari hakim agung lainnya. Hal ini yang dapat memicu inkonsistensi putusan dalam perkara selanjutnya. "Akibatnya kesatuan hukum tidak dapat tercapai. Untuk itu, kami berharap ketua baru MA berani melakukan restrukturisasi sistem kamar, dia juga memiliki kejujuran, berintergritas dan memiliki visi ke depan untuk menciptakan pengadilan yang berkeadilan bagi masyarakat,” tandasnya.
Ketua MA juga harus menuntaskan permasalahan di MA masih sama, yaitu penumpukan perkara yang tidak kunjung selesai. Berdasarkan catatan MA, sebanyak 12.000 perkara sepanjang tahun 2011 sampai sekarang masih harus dituntaskan lembaga etrsebut. Fakta ini menunjukkan juga lemahnya fungsi pengadilan tingkat bawah menjadi salah satu faktor pemicu naiknya perkara untuk naik ke tingkat kasasi.
“Agar masalah klasik ini dapat dituntaskan, kami berharap ketua baru MA haruslah memiliki beberapa kriteria, antara lain memiliki kompentensi dalam hal manajemen perkara untuk menjawab permasalahan mengenai tumpukan perkara. Dia juga diharapkan mampu mengembalikan fungsi MA sebagai pengadilan tertinggi yang mampu menjaga kesatuan hukum," tegas Alvon.(dbs/wmr/irw)
|