Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
DPD RI
Ketua Kaukus DPD RI: DOB Mempercepat Ketertinggalan Pembangunan Wilayah Timur
2016-03-17 08:50:40
 

Ilustrasi. Anggota DPD RI, Letjen TNI (Marinir) Purn. Dr. Nono Sampono.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nono Sampono selaku Ketua Kaukus DPD RI Indonesia Timur menegaskan bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Timur dalam rangka mempercepat ketertinggalan pembangunan dibandingkan wilayah Barat dan Jawa, tegasnya sebagimana pers singkat yang diterima redaksi BeritaHUKUM.com di Jakarta, Rabu (16/3).

Oleh karena itu, kebijakan yang oleh pemerintah moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus memperhatikan asas kebutuhan dan kondisi mendesak khususnya bagi daerah-daerah tertentu seperti di kawasan Timur Indonesia.

"Pemekaran daerah otonom, khususnya di wilayah kawasan Timur Indonesia merupakan kebutuhan mendesak dalam rangka peningkatan dan pemerataan pembangunan sekaligus mempercepat keluar dari ketertinggalan dan keterbelakangan. Hemat saya, moratorium pembentukan DOB sebaiknya tidak berlaku untuk Indonesia Wilayah Timur. Sebagaimana realitas kita dapat melihat bagaimana pembangunan di Indonesia Wilayah Timur sangat jauh tertinggal bila dibandingkan Indonesia wilayah Barat khususnya di Jawa," jelas Letjen TNI (Mar) Purn. Nono Sampono.

Lebih jauh lagi, Senator DPD RI perwakilan asal Provinsi Maluku ini mengemukakan bahwa , "Pasca konflik Maluku tahun 2000 sampai 2005 masih menyisakan banyak persoalan. Secara faktual Provinsi Maluku saat ini yang merupakan sebagai daerah termiskin nomor keempat (4) secara nasional, serta memiliki presentase pengangguran tertinggi di Indonesia."

Kemudian secara infrastruktur di Provinsi Maluku sendiri paling tertinggal di Indonesia. Kesemuanya berangkat dari realitas diatas untuk mengejar ketertinggalan dengan daerah lain sangat layak provinsi Maluku untuk mengusulkan beberapa daerah otonomi baru (DOB).

"Dapat ditinjau bahwa, beberapa Daerah Otonomi Baru (DOB) terdapat di provinsi Maluku yang sudah terbentuk siklus pasca konflik yang lalu yaitu SBT (Seram Bagian Timur), SBB (Seram Bagian Barat), Buru Selatan, Maluku Tenggara Barat (MTB), Kepulauan Aru, Kota Tual menunjukkan adanya peningkatan pembangunan, kesejahteraan dan seluruh DOB tersebut dalam kategori tidak bermasalah," ungkapnya lagi.

"Oleh karena itu sangat layak dan beralasan bila Provinsi Maluku mengusulkan DOB, perkembangan untuk daerah Maluku berbaris gugus kepulauan melalui pemekaran daerah sangat penting," tulis Nono Sampono mempertegas paparannya.

Mantan Komandan Korps Marinir ini juga menjelaskan bahwa, saat ini terdapat 13 Kabupaten/Kota di persiapkan menjadi DOB di provinsi Maluku yaitu Kabupaten Pulau-Pulau Terselatan, Kepulauan Gorom Wakate, Kepulauan Kei Besar, Kepulauan Aru Perbatasan, Kepulauan Tanimbar Utara, Kepulauan Seram Utara Raya, Kepulauan Jazirah Leihitu, Kepulauan Talabatai, Kepulauan Buru Kaiely, Kota Bula, Kota Kepulauan Huamual, dan Daerah Kawasan Khusus Kepulauan Banda.

"Saya harap mengingat pentingnya DOB solusi memacu ketertinggal Provinsi Maluku, di usulkan 13 Kabupaten /Kota yang direncanakan untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut semua akan terwujud walapun secara bertahap karena terbatasnya Quota setiap periode. Secara umum, 13 daerah tersebut sudah masuk dalam agenda nasional baik di DPR RI, DPD RI dan pemerintah untuk menjadi DOB," tandasnya.(rls/bh/mnd)



 
   Berita Terkait > DPD RI
 
  Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Tetap Himbau Masyarakat Terus Jaga Persatuan dan Kesatuan
  Dukungan DPD RI untuk Akselerasi Transformasi Digital Indonesia
  Kasus Evi Apita Maya: Sengketa Pertama ;Foto Cantik; dalam Pemilu Indonesia
  DPD RI Evaluasi Dana Otsus Aceh dan Papua
  Senator Tanamkan Makna Kebangsaan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2