JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik menekankan pentingnya standar pelayanan yang sama saat pelaksanaan tahapan pencalonan. Untuk itu, jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memiliki pemahaman yang sama terhadap segala peraturan yang berkaitan dengan pencalonan.
“Penjelasan terkait aturan pencalonan kepada partai politik harus sama di semua daerah. Tidak boleh ada multitafsir terhadap peraturan yang sudah dibuat,” terang Husni saat membuka bimbingan teknis pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD di Merlyin Park, Senin malam (1/4).
Husni meminta KPU Provinsi dapat mengelola alur informasi dengan baik, tidak hanya dengan partai politik tetapi dengan KPU di kabupaten/kota. “Kami masih mendapati KPU Kabupaten/Kota yang berkomunikasi dengan KPU RI, tidak hanya soal pemilukada tetapi juga tahapan penyelenggaraan pemilu 2014. Harusnya itu sudah tuntas di KPU Provinsi,” ujarnya.
KPU Provinsi, kata Husni, harus memperkuat fungsi supervisi ke KPU Kabupaten/Kota. Sehingga ada pembagian tugas yang jelas antara KPU RI sebagai regulator, KPU Provinsi sebagai koordinator dan KPU Kabupaten/Kota sebagai pelaksana. “Pola ini yang harus terus kita tingkatkan kualitasnya sehingga kita bekerja efektif dan efisien,” ujarnya.
Husni mengatakan peserta pemilu 2014 tentunya akan berkomunikasi antara satu daerah dengan daerah lain. Adanya perbedaan dalam pelayanan saat pelaksanaan tahapan pencalonan akan memicu problem baru. “Masalah-masalah seperti itu harus kita antisipasi dari sekarang. Pedoman kerja sudah dibuat, mari kita pahami secara utuh,” ujarnya.(kpu/bhc/opn) |