Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Capres
Ketua KPK Firli Dituduh Jegal Anies, Pengamat: Berlebihan dan Tidak Berdasar!
2022-10-03 17:03:35
 

Ilustrasi. Gedung KPK RI.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat ini ada beberapa aktor politik berpendapat di ruang publik seolah 'menuduh' KPK bermanufer menjegal Anies Baswedan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Ketua KPK Firli Bahuri dituding ngotot menersangkakan Anies Baswedan dalam kasus Formula E.

"Pandangan ini saya pastikan sebagai framing politik menuju Pemilu 2024. Sebab, pesan komunikasi politik yang dilontarkan aktor politik dipastikan didorong oleh kepentingan politik yang bersangkutan. Karena itu berpotensi menimbulkan manipulasi persepsi publik," kata komunikolog dalam pernyataanya kepada media, Senin (3/10).

Emrus memastikan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri terus bekerja atas dasar UU. Institusi ini tidak pernah tunduk pada kekuasaan apapun, termasuk pengaruh dari pusat kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Sejumlah bukti dapat dikemukakan bahwa KPK bekerja imparsial. Jangankan gubernur, dua menteri dari kader dua partai papan atas dan berkuasa saat ini, sudah divonis terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan baru-baru ini seorang hakim agung sedang menjalani tahapan proses di KPK karena diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi.

"Jadi, sama sekali tidak ada tebang pilih atau pilih tebang penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi di tanah air oleh KPK," kata Emrus.

"Kepemimpinan Firli Bahuri, saya melihat, KPK tidak pernah menarget sosok tertentu diproses atas dugaan tindak pidana korupsi, kecuali karena ada cukup bukti hukum keterlibatan dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Emrus mengatakan, pandangan bahwa KPK ingin menjegal pencapresan Anies sangat berlebihan, dan cenderung tidak berdasar, karena pendapat mereka tidak disertai fakta, data dan bukti hukum yang kuat. Para aktor politik tersebut ditengarai sedang melakukan politisasi penegakan hukum di ruang publik.

Oleh karena itu, wacana tersebut selain tidak melakukan pendidikan kesadaran hukum yang benar kepada masyarakat dipastikan juga berpotensi mengganggu dalam upaya kita bersama KPK memberantas korupsi di tanah air dan menjadikan hukum sebagai "panglima" di negeri kita sebagai negara demokrasi.

"Perlu harus kita sadari bersama bahwa "mengurai" dugaan keterlibatan seseorang melakukan tindak pidana korupsi, tidak semudah seolah "menuduh" ada manuver menjegal Anies Baswedan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024," tandas akademisi Universitas Pelita Harapan.

Sebab, untuk menetapkan seseorang menjadi saksi, dan atau tersangka dan atau terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi saja, KPK pasti berkerja prudent tanpa mengenal waktu dengan mengerahkan SDM ASN dari hasil test wawasan kebangsaan (TWK) yang ada di KPK dengan penggunaan dana yang sangat terbatas dan transparan untuk mencari serta memperoleh bukti awal yang sangat memadai.

"Intinya, biarkan KPK bekerja profesional, objektif dan netral demi pemberantasan korupsi yang sudah menjadi kejahatan luar biasa di Indonesia. Oleh sebab itu, sejatinya semua komponen bangsa mendukung KPK," ungkap Emrus.

Untuk itu, ia mengingatkan agar jangan ada elit politik di negeri ini mencoba-coba "mengganggu" atau mempolitisasi semua peran, fungsi dan tugas KPK dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Selain itu, untuk memberi pencerahan kepada masyarakat di ruang publik dan sekaligus pertanggungjawaban akademik saya sebebagai komunikolog Indonesia, saya besedia debat terbuka dengan para pihak yang seolah "menuduh" KPK bermanuver menjegal Anies Baswedan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024," tandasnya.(bh/amd)



 
   Berita Terkait > Capres
 
  Masyarakat yang Inginkan Perubahan Diajak Dukung Gerakan Sejuta Banner AMIN! Donasi Sekarang Rp10 Ribu
  Refly Harun Temukan Misteri Suara Perempuan Bilang 'Udah' Saat Gibran Berhadapan dengan Mahfud MD
  Jusuf Kalla Blak-blakan Mengapa Akhrinya Mendukung Anies
  Temui JK Usai Debat, Anies-Muhaimin Sampaikan Terima Kasih
  SETARA Institute Prihatin Hasil Lembaga Survei terkait Elektabilitas Capres-Cawapres Makin Tidak Masuk Akal
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2