Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Sembako
Ketua Dekot Gorontalo: Menimbun Barang Adalah Tindakan Kriminal
2017-05-23 10:31:40
 

Ketua DPRD Kota Gorontalo Ir. Fedriyanto Koniyo.(Foto: Istimewa)
 
GORONTALO Berita HUKUM - Ketersediaan bahan pokok setiap kali menghadapi bulan suci Ramadhan menjadi perhatian serius para wakil rakyat. Khusus di Kota Gorontalo, DPRD Kota (Dekot) Gorontalo juga fokus menyoroti kesiapan stok sembako.

"Ketersediaan stok di distributor terus kami pantau, terutama dinas-dinas terkait seperti Dinas perdagangan. Dan bila ada pihak yang menimbun itu masuk pada tindak kriminal," ujar Ketua DPRD Kota Gorontalo, Ferdiyanto Koniyo.

Kata Ferdiyanto, itu sudah sangat jelas dan diatur pada Keputusan Menteri Perdagangan dan pihak Kepolisian sampai pada tingkat Polda dan Polres-polres di Kabupaten Kota.

"Adanya barang atau bahan pokok secara rutin dapat diketahui dan di kami (DPRD-red) data bahan pokok juga kami pegang, sehingga dapat diketahui bahan tersebut ada sampai dengan pasca Idul Fitri," terangnya.

Dikatakannya, ia bersama rekan-rekan di DPRD terus memantau dan akan melakukan monitoring dengan terjun langsung ke lapangan seperti Agen, Distributor dan para pedagang.

"Bila bahan ada dan ketersediaannya cukup, maka tidak akan ada permainan harga. Dan hingga saat ini belum ada keluhan yang disampaikan atau kepanikan di masyarakat," pungkasnya.(bh/shs)



 
   Berita Terkait > Sembako
 
  Harga Bahan Pokok Semakin Naik, Ketua DPR Desak Pemerintah Segera Kendalikan
  Pajak Sembako Merupakan Pengkhianatan Kepada Rakyat
  Polda Metro Jaya Melaunching Gerakan Stabilisasi Pangan Menjelang Hari Raya Idul Fitri
  Sidak Kapolda di Pasar Segiri Samarinda, Harga Bawang dan Telur Masih Tinggi
  Polisi Menggerebek PD Masa Harapan yang Melakukan Penipuan Kemasan Beras Kualitas Bagus
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2