Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Dana Kunker
Ketua DPRD Trenggalek Penuhi Panggilan Kejaksaan
Saturday 29 Dec 2012 09:03:57
 

Kejaksaan Negeri Trenggalek.(Foto: Ist)
 
TRENGGALEK, Berita HUKUM - Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Saniman Akbar Abbas, Jum'at (28/12), akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri setempat guna pemeriksaan terkait dugaan korupsi pemotongan dana kunjungan kerja anggota dewan, 2010-2012.

Saniman Akbar Abbas telah dinyatakan sebagai tersangka bersama Kassubag TU DPRD Sulistyowati tersebut saat tiba tengah hari dengan diiringi puluhan pendukungnya.

Beredar kabar Akbar Abbas akan ditahan karena dalam dua panggilan pemeriksaan sebelumnya, dengan status barunya sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak datang tanpa memberi alasan jelas.

"(Keputusan penahanan) itu menunggu hasil pemeriksaan bagaimana, masih proses di ruang penyidik," kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto.

Ia menolak menjawab kebenaran informasi terkait rencana penahanan kedua tersangka, Akbar Abbas dan Sulistyowati.

Bersama Abbas dan Sulistyowati, hadir pula penasehat hukum yang ditunjuk DPD PDIP Jawa Timur, Andi Wiransandy.

Didampingi kuasa hukumnya tersebut, Sanimin Akbar Abas menjalani pemeriksaan di ruangan aula Kejaksaan Negeri Trenggalek bersama mantan Kasubag TU Sekretariat DPRD Trenggalek Sulistyowati.

Kedua orang tersangka tersebut diperiksa langsung oleh Kasi Intel Indi Premadasa serta Kasi Datun Ridwan S Angsar.(sm/kjs/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana Kunker
 
  Ketua DPRD Trenggalek Penuhi Panggilan Kejaksaan
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2