Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Media
Ketua DPRD Sumut Siap Kawal Langkah SPRI Menata Profesi Pers
2020-09-24 13:46:54
 

Foto bersama Pengurus SPRI Sumut dengan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Baskami Ginting mendukung langkah dan upaya strategis Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dalam menata profesi kewartawanannya kedepan. Baskami memandang bahwa keberadaan organisasi profesi seperti SPRI perlu mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda), sebab organisasi wartawan memiliki peran strategis dalam membangun daerah.

Hal ini dikatakan Ketua DPRD Sumut saat menerima audiensi lima orang Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPRI Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Kota Medan, Rabu (23/9).


"Semangat kawan-kawan saya hargai, sepanjang bisa saya bantu, saya bantu. Saya tidak mau memilah-milah (organisasi Pers). Kami dewan ini utuh mewakili rakyat Sumatera Utara," ujar Baskami Ginting.

Setelah mendengar penjelasan Ketua DPD SPRI Sumut Devis Abuimau Karmoy terkait posisi SPRI yang ikut mendirikan Dewan Pers Indonesia melalui Kongres Pers Indonesia di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, pada Rabu (6/3/2019) lalu, dan sedang menunggu Keputusan Presiden Jokowi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengapresiasi langkah SPRI tersebut.

Sambil memegang surat DPD SPRI Sumut dan membaca nomor Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, politisi PDI Perjuangan ini menyebut perjuangan SPRI harus terus didukung sehingga tidak boleh ada diskriminasi dalam alam demokrasi saat ini.

"Ini secara hukum (SPRI) sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, tinggal legalitas (Keputusan Presiden) dari R1 (Presiden) yang sampai sekarang belum turun, dan ini yang harus kita perjuangkan di Pusat. Supaya ada kesamaan (antara organisasi Pers) jangan ada perbedaan, soal masalah kerja itu diserahkan kepada kemampuan masing-masing (organisasi)," kata Ketua DPRD Sumut.

"Kami secara prinsip, apa yang bisa kami bantu pasti kami bantu," tambahnya.

Surat Jawaban BPK RI

Menjawab pertanyaan Ketua DPRD Sumut terkait regulasi penganggaran bagi organisasi, Ketua DPD SPRI Sumut kembali mengatakan bahwa SPRI memiliki jawaban surat dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait isu yang di framing oleh Dewan Pers seolah kerjasama antara Pemda dan media/wartawan yang belum di verifikasi Dewan Pers dan UKW akan dianggap temuan oleh BPK.

"Kami memiliki surat jawaban dari BPK RI atas isu yang didengungkan Dewan Pers bahwa media atau wartawan wajib mengikuti UKW (Uji Kompetensi Wartawan) baru boleh bekerjasama dengan Pemda. Sementara di dalam Undang-Undang Pers pun tidak ada satu poin yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk mengurusi personal wartawan, itu adalah tanggungjawab organisasi wartawan yang diatur dalam Undang-Undang Pers (bunyi Bab III pasal 7 ke-1 UU Pers)," ujar alumni Magister Ilmu Komunikasi Universitas Darma Agung Medan.

"BPK RI tidak pernah mengeluarkan surat ataupun himbauan kepada pemerintah daerah termasuk kepada Dewan Pers, karena urusan Dewan Pers soal penganggaran itu berurusan dengan Kementerian Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) RI," tutup Devis Karmoy.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Pengawasan Etika DPD SPRI Sumut Rafli Tanjung menyebut saat ini SPRI telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja dan akan melaksanakan Pelatihan Asesor Sektor Wartawan di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI.

Nantinya akan mendapatkan Sertifikasi dari BNSP untuk meng-asesmen wartawan yang ada di Indonesia.

"Dari SPRI Sumut kami ada 4 orang, tadinya pelaksanaan Pelatihan Asesor Sektor Wartawan di Jakarta pada 21 sampai 25 September ini, namun diundur karena Jakarta sedang lockdown. Jadi pelaksanaannya akan berlangsung di Bekasi pada 19 sampai 23 Oktober mendatang," bebernya.

"Setelah itu, Asesor (yang disertifikasi BNSP) akan mengasesmen seluruh wartawan di Sumatera Utara untuk mendapat serfitikasi dari BNSP," tukasnya.

Mendengar penjelasan Rafli Tanjung, Ketua DPRD Sumut langsung meminta Pengurus SPRI Sumut untuk menemui Gubernur Sumut Edy Rahmayadi guna menyampaikan tujuan dan program DPD SPRI Sumut.

"Saya pikir kawan-kawan semua, tolong dengan cara apapun untuk bertemu dengan pak Gubernur," ujarnya.

Hadir dalam audiensi ini antara lain, Ketua DPD SPRI Sumut Devis Abuimau Karmoy, Wakil Ketua Akmal Damanik, Sekretaris SPRI Sumut Otti Batubara, Ketua Bidang Pengawasan Etika Rafli Tanjung serta Kabid Infokom Rosen Jaya Sinaga.(edi/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
  Ketua Forwaka Laporkan Alfian Biga ke Polda Gorontalo
  Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Ungkap Peran Penting Media di Masa Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2