Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Ketua DPR Setuju Larangan Rok Mini
Tuesday 06 Mar 2012 18:14:26
 

Seorang wanita menghadiri suatu rapat yang berlangsung di gedung DPR RI, dengan mengenakan rok mini (Foto: Kaskus.us)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aturan larangan menggunakan rok mini di lingkungan gedung DPR RI merupakan rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK). Atas keluarnya peraturan ini, Setjen DPR diharapkan segera menerapkannya. Demikian dikatakan Ketua DPR Marzuki Alie, usai memimpin rapat paripurna di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/3).

Menurutnya, dengan adanya aturan itu, setidaknya citra DPR dapat terbangun dengan berbagai aspek, yakni aspek kinerja dan penampilan yang baik, bukan lagi hedonis. Apalagi penampilan yang mengundang kontroversi dan tidak berkenan di hati publik. Dengan adanya aturan ini, DPR berusaha memperbaiki semuanya, agar kinerja DPR makin membaik di mata rakyat.

Namun, Marzuki melihat semua anggota DPR tampil sopan. Untuk itu, ia menyerahkan penerapan aturan ini, agar bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hal ini terutama cara berpakaian sekretaris dan asisten di bawah tanggung jawab Sekjen DPR. “Saya melihat bahwa ini lembaga negara perlu dijaga citranya. Saya kira rekomendasi BK cukup baik dilaksanakan,” jelas politisi Partai Demokrat ini.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Fraksi PDIP DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa aturan pelarangan staf DPR mengenakan rok mini, sama sekali tidak cerdas. Wacana tersebut patut dicurigai sebagai upaya mengalihkan isu kenaikan harga BBM yang kini makin hangat. "Saya merasa ini ada peralihan isu, karena publik diarahkan pada rok mini," ujarnya.

Rieke menegaskan, para legislator seharusnya fokus pada tugasnya, bukan alih-alih membicarakan aturan soal pelarangan penggunaan rok mini. Tugas pokok yang harus diperhatikan anggota DPR adalah proyek pembangunan ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR senilai Rp 20 miliar. "DPR harus fokus pada permasalahan yang urgent, bukan masalah seperti (rok mini) itu,” tegasnya.(dbs/rob)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2