Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pekerja Asing
Ketua DPR Minta Ombudsman Buka Temuan TKA Serbu Kendari
2018-04-26 08:12:00
 

Ini bukan bandara Shanghai China. Tapi Bandara HALUOLEO KENDARI. Rombongan pekerja asing baru lagi masuk Kendari.(Foto: @rajawaliNKRI)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Ombudsman RI untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik atas temuannya yang menyebutkan bahwa setiap harinya 70 persen penerbangan menuju Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara berisi tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Belum lagi, 30 persen TKA ilegal sisanya masuk melalui jalur laut. Disinyalir, TKA ilegal tersebut masuk menggunakan visa turis alias kunjungan sementara.

"Saya minta kepada Ombudsman jika memiliki data, agar dibuka dan diserahkan kepada Komisi IX dan Komisi III DPR agar segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapat penjelasan dan klarifikasi. Saya juga berharap agar kita semua bijaksana dalam melihat keberadaan TKA di Indonesia. Data yang diungkap Ombudsman, kalau itu benar memang cukup mengejutkan. Ombudsman harus mampu membuktikan hal tersebut," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4).

Bamsoet tak menutup mata bahwa masih ditemukan TKA ilegal dari berbagai negara yang masuk ke Indonesia. Namun, jumlahnya tidak banyak dan sudah ditindak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi maupun aparat hukum lainnya.

"Keberadaan TKA ilegal tak hanya dihadapi Indonesia. Berbagai negara lain juga menghadapi hal serupa. Kita tak perlu khawatir karena saya yakin Ditjen Imigrasi sudah bekerja profesional. Aparat dan perangkat hukum kita juga sangat tegas menindaknya," tutur Bamsoet.

Bamsoet juga tak sepakat jika keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dianggap sebagai biang kerok membanjirnya TKA ilegal ke Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, izin kerja bagi TKA dari berbagai negara yang masih berlaku hingga akhir 2017 sekitar 85.974 pekerja. Setahun sebelumnya sebesar 80.375, dan tahun 2015 sebanyak 77.149 pekerja.

"Jumlah ini relatif kecil dibandingkan pengiriman tenaga kerja kita ke berbagai negara lain. Misalnya, pekerja kita di Hongkong ada 160 ribu pekerja, di Malaysia ada 2,3 juta pekerja. Data World Bank, ada sekitar 9 juta WNI yang juga menjadi TKA di berbagai negara lain," terang Bamsoet.

Bagi Bamsoet, keberadaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tak perlu dikhawatirkan maupun dipolitisasi sedemian rupa. Karena, Perpres tersebut justru memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi di Indonesia. Perpres sama sekali tak menghilangkan syarat kualitatif dalam memberikan perijinan terhadap TKA.

"Terkait izin TKA, Perpres hanya menyederhanakan birokrasi perizinan agar bisa cepat dan tepat tanpa mengabaikan prinsip penggunaan TKA yang selektif. Sehingga prosesnya tidak berlarut-larut. Kalau birokrasinya bisa cepat, kenapa harus diperlambat," ujar Bamsoet.

Bamsoet menegaskan, terpenting saat ini adalah pemerintah bisa menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan iklim investasi. Sehingga bisa menciptakan banyak lapangan kerja baru bagi Bangsa Indonesia.

"Kita patut berbangga, selama 3,5 tahun pemerintahan Jokowi-JK setidaknya sudah menciptakan 8.460.000 lapangan kerja baru bagi bangsa Indonesia. Ditengah berbagai kondisi perekonomian dunia yang tak stabil, pertumbuhan ekonomi kita selalu baik dibandingkan dengan negara lain. Bahkan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sudah mencapai 1 triliun dolar AS," pungkas Bamsoet.(ann/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Pekerja Asing
 
  Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
  Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
  Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
  974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
  Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2