Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Koperasi
Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
2019-09-06 08:47:51
 

Ketua DPR Bambang Soesatyo menerima Gerakan Koperasi Indonesia (Foto: Dok. DPR RI)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perkoperasian. Raker diagendakan pada 13 September mendatang

Bamsoet berharap RUU Perkoperasian dapat disahkan sebelum masa jabatan DPR berakhir pada 30 September 2019. Ia menjelaskan setelah disetujui di rapat kerja komisi, RUU Perkoperasian tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Sehingga, sebelum masa bakti DPR RI periode 2014-2019 berakhir pada akhir September 2019, pemerintah dan DPR RI bisa mempersembahkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru, menggantikan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 yang sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai instrumen pembangunan dan kemajuan koperasi," kata Bamsoet saat menerima Gerakan Koperasi Indonesia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (5/9).

"RUU Perkoperasian sudah sangat ditunggu para pegiat koperasi, karenanya pemerintah yang diwakili Kementerian Koperasi dan UKM juga harus proaktif hadir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI," imbuh dia.

Dalam pertemuan itu hadir Ketua Umum Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia Mayjen TNI (purn) Riamzi, Ketua Umum Induk Koperasi Pondok Pesantren Mohamad Sukri, Ketua Umum Gabungan Koperasi Tempe Tahu Indonesia Aip Syarifuddin, Ketua Umum Induk Koperasi An-Nisa Muslimat NU Syarifah Hidayati, Sekretaris Umum Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia Irjen Pol (purn) Boedhi Santoso, Sekretaris Umum Induk Koperasi Karyawan Sarjono Amsan, dan Sekretaris II Koperasi Syariah se-Indonesia Emalia Tanjung. Selain itu, juga hadir Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah.

Bamsoet mengatakan pembahasan RUU Perkoperasian sudah melalui berbagai tahapan dan mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Gerakan Koperasi Indonesia. Pengesahan RUU Perkoperasian selain akan menguatkan saka guru perekonomian nasional, juga akan menguatkan posisi koperasi dalam kesetaraan dunia usaha dengan BUMN maupun swasta.

"Salah satu poin penting RUU Perkoperasian adalah menghalau para renterir yang berkedok Koperasi dan berlindung dalam topeng ekonomi kerakyatan. Padahal praktiknya mereka penghisap darah rakyat yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Jika koperasi rentenir ini tak segera menghentikan praktiknya, mereka bisa terkena pidana. Pembersihan koperasi seperti ini perlu dilakukan agar rakyat tak menjadi korban, sehingga koperasi yang ada nantinya betul-betul sesuai jati diri Indonesia berasaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi," jelas Bamsoet.

Ia menambahkan, data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah koperasi aktif di Indonesia per akhir tahun 2018 mencapai 138.140. Kontribusinya terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) juga meningkat. Di tahun 2017 tercatat 4,48 persen atau setara Rp 452 trilun, sedangkan di akhir 2018 mencapai 5,1 persen atau setara Rp 753,84 triliun.

"Jika RUU Perkoperasian bisa disahkan, koperasi akan semakin kuat dan sehat. Diharapkan di tahun mendatang bisa menyumbang dua digit terhadap PDB. Sebagaimana di Singapura yang mencapai 10 persen terhadap PDB, Selandia Baru 20 persen, Prancis dan Belanda sebesar 18 persen," kata Bamsoet.(tsa/detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2