JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Mahkamah Agung terpilih harus mampu membawa perbaikan bagi dunia hukum Indonesia, khususnya dalam menciptakan kewibawaan hukum. Selain itu, ia harus berani membuat gebrakan, yakni dengan menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Demikian penegasan yang disampaikan mantan hakim agung Adi Andojo Soetjipto dalam acara diskusi yang membahas pemilihan letua MA di Jakarta, Selasa (7/2). Hukuman tegas bagi koruptor itu, merupakan wujud bahwa ketua pengadilan tertinggi itu mendukung pemberantasan korupsi.
"Ketua MA yang akan datang harus punya komitmen untuk memberantas korupsi. Sekarang ini koruptor tidak jera-jera. Terus saja ada orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan Negara. Jika para hakim punya komitmen untuk memberantas korupsi, jatuhilah hukuman mati,” kata mantan Ketua Tim Gabungan Pemberantas Tindak Korupsi (TGPTK) ini.
Menurut dia, jika hakim tidak berani menghukum mati karena tidak ada aturannya, sudah selayaknya hakim mulai berani membuat terobosan. Satu di antaranya adalah menghukum mati koruptor yang makin merajalela ini. “Hukuman pelaku korupsi belum ada hukum mati, karena belum ada patokannya. Tapi ketua baru MA harus bikin terobosan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma mengatakan, ketua baru MA diharapkan mampu menjawab persoalan-persoalan mendasar yang ada di MA. Setidaknya ada dua persoalan mendasar, yakni tumpukan perkara dan penguatan fungsi kesatuan hukum. Hal ini perlu dilakukan, sehingga menghindarkan terjadinya inkonsistensi.
MA saat ini, tambahnya, lebih memilih untuk memastikan penyelesaian permasalahan hukum melalui perkara individual dibandingkan dengan menjaga kesatuan penerapan hukum secara nasional demi meningkatkan kepastian dan keadilan bagi orang banyak.
Inkonsistensi MA ditengarai sangat terkait dengan banyaknya perkara yang menumpuk. Hal ini dinilai telah memberikan justifikasi bagi MA dalam menggunakan semua sumber daya Hakim Agung untuk memeriksa perkara dengan target utama penuntasan tunggakan, tanpa melihat keahlian atau latar belakang hakim.
"Fakta ini secara tidak langsung menunjukkan juga lemahnya fungsi pengadilan tingkat bawah menjadi salah satu faktor pemicu naiknya perkara untuk naik ke tingkat kasasi. Pengajuan peninjauan kembali (PK), muncul akibat kecenderungan mayoritas alasan kekhilafan hakim di tingkat kasasi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemilihan ketua baru MA dilangkan pada Rabu (8/2) ini. Ada sembilan nama yang muncul dan berpeluang mengisi posisi yang akan ditinggalkan Harifin Tumpa. Nama-nama tersebut adalah Wakil Ketua MA bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, Waka MA bidang Non-Yudisial Ahmad Kamil, dan Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) Paulus Effendi Lotulung.
Selain itu,juga ada nama Ketua Muda Pidana Umum Artidjo Alkostar, Ketua Muda Agama Andi Syamsu Alam, Ketua Muda Perdata Khusus Mohammad Saleh, Ketua Muda Militer Imron Anwari, Ketua Muda Pembinaan Widayatno Sastro Hardjono, dan Ketua Muda Pengawasan Hatta Ali.(dbs/wmr)
|