MEDAN, Berita HUKUM - Anggota DPRD Labuhan Batu Selatan dari Fraksi Hanura, Hidayat Hasibuan bersama Harmayandi Basuki Siagian yang tertangkap memakai sabu di Mess Pemkab Labuhan Batu Jalan HM Johni Medan disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/10).
Jaksa Penuntut Umum, Sani Sianturi dalam dakwaannya menegaskan, kedua terdakwa tertangkap tangan mengkomsumsi sabu-sabu didalam mess dengan barang bukti seberat 0.35 gram serta alat isap dan cutter. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 600 ribu dikawasan Kampung Kubur Medan.
Dalam persidangan terungkap bahwa, Hidayat yang baru sampai dari Labusel langsung menuju kamar Mess No 8, kemudian berjumpa dengan Harmayandi, Rudi Hartono dan Raja.
Kemudian Hidayat mengajak Harmayandi untuk membeli sabu, tak beberapa lama berselang keduanya kembali ke Mess dan mengkomsumsinya secara bersama. Namun gerak-gerik keduanya telah diintai oleh pihak Polisi Ditnarkoba Poldasu.
Saat melakukan pengrebekan, petugas menemukan keduanya lagi mengkomsumsi sabu.
Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan pun mengingatkan Hermayadi untuk didampingi pengacara seperti Hidayat. "Ancaman hukuman anda di atas 15 tahun, anda harus didampingi penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan.
Namun, Hermayadi menyatakan tidak mampu membayar penasihat hukum. Akhirnya, hakim pun menunjuk pengacara yang ditunjuk Hidayat untuk menjadi penasihat hukumnya. Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan menyatakan eksepsi terdakwa akan didengarkan Kamis (18/10) mendatang.
Untuk kasus ini, keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara, dengan pasal Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bhc/and) |