Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Ketangkap Nyabu, Anggota DPRD Labusel Terancam 15 Tahun Penjara
Wednesday 10 Oct 2012 17:49:11
 

Persidangan Anggota DPRD Labuhan Batu Selatan dari Fraksi Hanura, Hidayat Hasibuan bersama Harmayandi Basuki Siagian yang tertangkap memakai sabu di Pengadilan Negeri medan (Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Anggota DPRD Labuhan Batu Selatan dari Fraksi Hanura, Hidayat Hasibuan bersama Harmayandi Basuki Siagian yang tertangkap memakai sabu di Mess Pemkab Labuhan Batu Jalan HM Johni Medan disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/10).

Jaksa Penuntut Umum, Sani Sianturi dalam dakwaannya menegaskan, kedua terdakwa tertangkap tangan mengkomsumsi sabu-sabu didalam mess dengan barang bukti seberat 0.35 gram serta alat isap dan cutter. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 600 ribu dikawasan Kampung Kubur Medan.

Dalam persidangan terungkap bahwa, Hidayat yang baru sampai dari Labusel langsung menuju kamar Mess No 8, kemudian berjumpa dengan Harmayandi, Rudi Hartono dan Raja.

Kemudian Hidayat mengajak Harmayandi untuk membeli sabu, tak beberapa lama berselang keduanya kembali ke Mess dan mengkomsumsinya secara bersama. Namun gerak-gerik keduanya telah diintai oleh pihak Polisi Ditnarkoba Poldasu.

Saat melakukan pengrebekan, petugas menemukan keduanya lagi mengkomsumsi sabu.

Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan pun mengingatkan Hermayadi untuk didampingi pengacara seperti Hidayat. "Ancaman hukuman anda di atas 15 tahun, anda harus didampingi penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan.

Namun, Hermayadi menyatakan tidak mampu membayar penasihat hukum. Akhirnya, hakim pun menunjuk pengacara yang ditunjuk Hidayat untuk menjadi penasihat hukumnya. Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan menyatakan eksepsi terdakwa akan didengarkan Kamis (18/10) mendatang.

Untuk kasus ini, keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara, dengan pasal Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2