Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Tax Amnesty
Kesuksesan UU Pengampunan Pajak di Tangan Pemerintah
2016-07-12 12:19:35
 

Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat paripurna DPR RI ke-32 masa persidangan V tahun 2015-2016 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak, Selasa (28/6/) lalu. Selanjutnya, sukses atau tidaknya pelaksanaan UU ini ada di tangan pemerintah, Aggota Komisi XI DPR, Johnny G. Plate mengungkapkan, untuk menjemput kesuksesan target repatriasi dana tergantung pada tindak lanjut pemerintah.

"Sukses tidak suksesnya Tax Amnesty ini tentu perlu dilakukan langkah-langkah kebijakan dari pemerintah di antaranya melakukan reformasi perpajakan yaitu tax reform. Ini sedang dibahas Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)," ujar Johnny belum lama ini di Gedung Nusantara II DPR.


Dalam rapat-rapat yang terdahulu di DPR, pemerintah berulang kali meyakinkan para Anggota Dewan, terkait kebijakan strategis UU Pengampuan Pajak, yang diharapkan membawa maslahat untuk sistem perekonomian Indonesia.

"Terkait dengan keyakinan akan keberhasilan Tax Amnesty tahun ini, tentu ada perhitungannya, pemerintah yang menyiapkannya, dan sudah berulang-ulang kali pemerintah meyakinkan DPR. Di antaranya mereka meyakini bahwa minimum penerimaan untuk penambahan dari Tax Amnesty itu sekitar 165 triliun," ungkap Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini.

Johnny juga mengharapkan pemerintah mampu meningkatkan dan meluaskan kegiatan ekonomi yang lebih hebat lagi dari sebelumnya. Menurutnya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan dapat mendorong penerimaan negara.

"Dengan Tax Amnesty ini kita harapkan terjadilah yang disebut sebagai intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan di tahun-tahun berikutnya yang akan mendorong penerimaan negara. Penerimaan negara kita ini dari pajak saja masih sekitar 75 persen dari total penerimaan, jadi kita memang bergantung pada penerimaan pajak cukup besar," harap Anggota Dewan dari dapil Nusa Tenggara Timur I ini.

Sembilan dari sepuluh fraksi menyetujui RUU Pengampunan Pajak, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan keberatan. Sedangkan Partai Demokrat menyatakan setuju untuk disahkan, dengan catatan seluruh minderheidsnota menjadi bagian dari keputusan rapat paripurna.

Setelah DPR mengirimkan dokumen pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak kepada Presiden Joko Widodo, maka Tax Amnesty bisa direalisasikan per 1 Juli 2016. Semua pemangku kepentingan ekonomi mengharapkan efektivitas penerimaan negara dari pengampunan pajak bisa dijalankan maksimal.(eko,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Tax Amnesty
 
  Rencana Pemerintah Gulirkan 'Tax Amnesty' Jilid II Bisa Cederai Rasa Keadilan
  Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty
  Band Marjinal Mendukung KSPI Gelar Aksi Didepan MK Saat Sidang JR UU TA
  Seminar Perlawanan, Jebakan dan Ancaman UU Tax Amnesty dan PP 78 2015
  Hasil Tax Amnesty Signifikan, Pemerintah Jangan Langsung Senang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2